Oleh : A.D. Handoko (Advokat / Wakil Ketua Gerakan Dakwah Kerukunan Dan Kebangsaan Sumatera Utara)
" itemprop="description"/>Oleh : A.D. Handoko (Advokat / Wakil Ketua Gerakan Dakwah Kerukunan Dan Kebangsaan Sumatera Utara)
"/>Oleh : A.D. Handoko (Advokat / Wakil Ketua Gerakan Dakwah Kerukunan Dan Kebangsaan Sumatera Utara)
"/>
TERKAIT dengan Pancasila, tercatat ada 3 tanggal penting dalam sejarah pembentukannya. Pertama, 1 Juni 1945 dimana Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan yang kelak dikenal dengan BPUPKI.
Kedua, 22 Juni 1945 dimana Panitia 9 yang terdiri dari para anggota BPUPKI merumuskan Piagam Djakarta. Ketiga, 18 Agustus 1945 dimana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merumuskan Pembukaan atau Preambule UUD 1945.
¹Memang pernah terjadi perdebatan perihal ketiga tanggal tersebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila. Hal itu tak terlepas dari program de-Soekarnoisasi yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru (Orba) di masa lalu.
Tonggak sejarah de-Soekarnoisasi ini diawali dengan terbitnya Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno pada tanggal 12 Maret 1967. Dalam konsiderans dari Tap MPRS tersebut dinyatakan bahwa menurut laporan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang pada waktu itu dijabat oleh Letjen Soeharto, Soekarno diduga telah melakukan kebijaksanaan yang menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokohnya.
Walaupun kelak Tap MPRS ini dicabut dengan Tap MPR No. I/MPR/2003, program de-Soekarnoisasi itu sudah terlanjur berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu agenda dari program de-Soekarnoisasi ini adalah upaya pengaburan sejarah lahirnya Pancasila, mengingat pentingnya peran Soekarno disana dalam menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Maka pada tahun 1970, Soeharto pun melarang perayaan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Walaupun pada tahun 1978 Menko Polkam Jenderal M. Panggabean memperbolehkan kembali peringatan Hari Lahir Pancasila di tanggal 1 Juni, namun peringatan itu bukan dalam pengertian sebagai hari nasional yang diperingati secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah Orba pada waktu itu menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pada tahun itu pula, diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang memuat doktrin dalam bentuk 36 butir pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Keppres 1 Juni 2016
Perdebatan mengenai tanggal itu akhirnya berhenti dengan terbitnya Keppres No. 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu, ketiga tanggal penting terkait dengan lahirnya Pancasila tadi dinyatakan sebagai satu rangkaian atau kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dasar pemikiran serupa sebagaimana tertuang dalam Keppres itu sebenarnya pernah disampaikan oleh Prof. Notonagoro pada tanggal 19 September 1951 dalam pidato pengantarnya di hadapan sivitas akademika Universitas Gajahmada pada upacara pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Presiden Soekarno sebagai pencipta Pancasila.
Pada saat itu, Prof. Notonagoro yang merupakan Guru Besar Ilmu Filsafat dan secara khusus melakukan penelitian tentang filsafat Pancasila menyampaikan bahwa pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 bukan terletak pada bentuk formal urutan sila-silanya, melainkan pada asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar falsafah negara.
Nampaknya Presiden Joko Widodo memahami betul adanya upaya pengaburan sejarah lahirnya Pancasila ini selama hampir 50 tahun lamanya. Oleh karenanya, menyusul Keppres No. 24 tahun 2016, diterbitkannya pula Perpres No. 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada tanggal 19 Mei 2017.
Dengan pertimbangan perlunya penyempurnaan dan revitalisasi guna semakin mengefektifkan kerja-kerja UKP-PIP ini, sebagai gantinya diterbitkanlah Perpres No. 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 19 Mei 2018 yang mengemban tugas utama sebagai perumus arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Peran Soekarno
Generasi muda di jaman Orba pada umumnya hanya memahami Pancasila melalui doktrin yang tertuang dalam Tap MPR No. II/MPR/1978. Generasi ini tidak pernah diperkenalkan dengan sejarah pembentukan Pancasila sebagai Dasar Negara secara utuh. Padahal, Pancasila adalah the living reality yang selama berabad-abad telah ada di tengah masyarakat nusantara.
Oleh karenanya atas pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno pun menolak ketika disebut sebagai pencipta Pancasila oleh Prof. Notonagoro. Soekarno lebih senang menyebut dirinya sebagai penggali Pancasila. Apa yang digali oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 itu adalah nilai-nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahkan ketika seorang sejarawan Perancis yang bernama Ernest Renan, yang pendapatnya acapkali juga dikutip oleh Soekarno, pada tahun 1882 memberikan kuliah melalui eseinya yang berjudul Qu'est-ce qu'une nation ? (Apa itu bangsa ?), lima ratus tahun sebelum itu sekitar tahun 1360-an pada jaman kejayaan Kerajaan Majapahit, bangsa kita di nusantara telah memiliki rumusan yang mumpuni atas apa itu makna berbangsa dan bernegara. Kala itu, Mpu Tantular dalam bukunya Sutasoma menyuratkan sebuah frasa yang kelak menjadi sesanti negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Pada masa yang sama, tokoh lain yang bernama Mpu Prapanca dalam bukunya Negarakertagama menyuratkan pula satu frasa yang menjadi gambaran nyata semangat kerukunan hidup berbangsa dan bernegara pada saat itu, yaitu hyang ning hyang inisti, yang bisa diatikan sebagai suatu konsep Ketuhanan yang mengatasi konsep-konsep Ketuhanan dari agama-agama yang ada pada saat itu.
Walaupun agama mayoritas di Majapahit pada waktu itu adalah Hindu (Siwa) dan Budha, Majapahit tidak menjadikan Hindu atau Budha sebagai agama negara. Artinya, Majapahit bukanlah negara Hindu atau Budha, akan tetapi negara berketuhanan yang menghormati keberadaan agama-agama lain yang memiliki konsep Ketuhanan yang berbeda-beda.
Maka tidak mengherankan jika Soekarno dengan bangganya menyampaikan Pancasila ini dalam pidatonya di hadapan Sidang Umum PBB ke-15 di New York pada tanggal 30 September 1960. Pada saat itu, Soekarno mengatakan bahwa “Kami tidak mengikuti konsepsi liberal ataupun konsepsi komunis. …dari sejarah kami sendiri tumbuhlah sesuatu yang lain yang jauh lebih sesuai… Sesuatu itu kami namakan Pancasila.”
Oleh karena itu, melihat pemikiran serta pendirian Soekarno ini, tuduhan atas keterlibatannya dalam G30S/PKI menjadi sulit diterima akal sehat. Pertama, Soekarno adalah seorang yang berpikir prismatik dengan menggali nilai-nilai luhur yang sudah menjadi the living reality di nusantara sejak dahulu, bukan liberal dan bukan komunis.
Kedua, Soekarno adalah Presiden yang berkuasa pada saat itu. Bagaimana mungkin dia terlibat pada gerakan kudeta yang hendak menggulingkan dirinya sendiri ?
Ketiga, dalam pidato Pelengkap Nawaksara tanggal 10 Januari 1967, Soekarno menyatakan bahwa G30S/PKI itu adalah sebuah complete overrompeling atau penyerangan yang sempurna terhadap dirinya yang disebabkan oleh 3 hal, yaitu keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim (neo-kolonialisme dan imperialisme) dan adanya oknum-oknum yang tidak benar.
Peran BPIP
Keberadaan BPIP menjadi urgen di tengah kian maraknya gerakan yang tidak menghormati dan anti terhadap Pancasila sejak beberapa tahun belakangan ini. Oleh karena itu, BPIP harus benar-benar mampu menjalankan tugas utamanya dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sudah seyogianya BPIP merancang suatu program diseminasi atas sejarah pembentukan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Diseminasi sejarah ini tentu saja disampaikan secara utuh dengan memuat pemaparan mengenai tanggal penting 1 Juni 1945, berikut peran dan pemikiran dari para tokoh yang terlibat di dalamnya, terutama Soekarno. Dengan demikian, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam rumusan 5 sila itu benar-benar terelaborasi.
Untuk itu BPIP tak mungkin bekerja sendiri. Dalam upaya menyemai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila hingga tertanam dalam benak setiap orang dan diterapkan sebagai tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, BPIP butuh modalitas.
Modalitas yang dimaksud disini adalah hal-hal yang bisa menjadi jembatan atau telangkai dari suatu norma yang berwujud nilai-nilai luhur itu sendiri kepada suatu tindakan nyata. Konkretnya, modalitas itu berupa aturan, sistem, fasilitas ataupun sarana.
Bila dilihat sejak berdirinya BPIP, kebutuhan akan modalitas yang sangat mendesak bagi BPIP saat ini adalah sarana yang memungkinkan BPIP bersentuhan langsung dengan masyarakat luas sebagai target diseminasi. Untuk itu, BPIP harus mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak, terutama dengan ormas yang memiliki basis riil di lapangan, misalnya NU dan Muhammadyah. Lembaga swadaya masyarakat yang berbasis massa juga bisa menjadi prioritas pilihan untuk dijadikan mitra BPIP, guna menjamin program diseminasi memperoleh akselerasinya secara signifikan.
Dengan demikian, BPIP mampu segera menjawab kebutuhan publik atas pemahaman nilai-nilai luhur bangsa ini dimulai dari pembelajaran atas sejarah terbentuknya Pancasila sebagai Dasar Negara secara utuh hingga terinternalisasi dalam praktek kehidupan sehari-hari. Disinilah baru bisa dikatakan bahwa pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis dan terpadu telah berhasil setelah hampir selama 50 tahun Dasar Negara kita itu mengalami distorsi nilai secara sistematis.[R]
Oleh : A.D. Handoko (Advokat / Wakil Ketua Gerakan Dakwah Kerukunan Dan Kebangsaan Sumatera Utara)
TERKAIT dengan Pancasila, tercatat ada 3 tanggal penting dalam sejarah pembentukannya. Pertama, 1 Juni 1945 dimana Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan yang kelak dikenal dengan BPUPKI.
Kedua, 22 Juni 1945 dimana Panitia 9 yang terdiri dari para anggota BPUPKI merumuskan Piagam Djakarta. Ketiga, 18 Agustus 1945 dimana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merumuskan Pembukaan atau Preambule UUD 1945.
¹Memang pernah terjadi perdebatan perihal ketiga tanggal tersebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila. Hal itu tak terlepas dari program de-Soekarnoisasi yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru (Orba) di masa lalu.
Tonggak sejarah de-Soekarnoisasi ini diawali dengan terbitnya Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno pada tanggal 12 Maret 1967. Dalam konsiderans dari Tap MPRS tersebut dinyatakan bahwa menurut laporan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang pada waktu itu dijabat oleh Letjen Soeharto, Soekarno diduga telah melakukan kebijaksanaan yang menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokohnya.
Walaupun kelak Tap MPRS ini dicabut dengan Tap MPR No. I/MPR/2003, program de-Soekarnoisasi itu sudah terlanjur berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu agenda dari program de-Soekarnoisasi ini adalah upaya pengaburan sejarah lahirnya Pancasila, mengingat pentingnya peran Soekarno disana dalam menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Maka pada tahun 1970, Soeharto pun melarang perayaan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Walaupun pada tahun 1978 Menko Polkam Jenderal M. Panggabean memperbolehkan kembali peringatan Hari Lahir Pancasila di tanggal 1 Juni, namun peringatan itu bukan dalam pengertian sebagai hari nasional yang diperingati secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah Orba pada waktu itu menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Pada tahun itu pula, diterbitkan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang memuat doktrin dalam bentuk 36 butir pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Keppres 1 Juni 2016
Perdebatan mengenai tanggal itu akhirnya berhenti dengan terbitnya Keppres No. 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu, ketiga tanggal penting terkait dengan lahirnya Pancasila tadi dinyatakan sebagai satu rangkaian atau kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dasar pemikiran serupa sebagaimana tertuang dalam Keppres itu sebenarnya pernah disampaikan oleh Prof. Notonagoro pada tanggal 19 September 1951 dalam pidato pengantarnya di hadapan sivitas akademika Universitas Gajahmada pada upacara pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Presiden Soekarno sebagai pencipta Pancasila.
Pada saat itu, Prof. Notonagoro yang merupakan Guru Besar Ilmu Filsafat dan secara khusus melakukan penelitian tentang filsafat Pancasila menyampaikan bahwa pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 bukan terletak pada bentuk formal urutan sila-silanya, melainkan pada asas dan pengertiannya yang tetap sebagai dasar falsafah negara.
Nampaknya Presiden Joko Widodo memahami betul adanya upaya pengaburan sejarah lahirnya Pancasila ini selama hampir 50 tahun lamanya. Oleh karenanya, menyusul Keppres No. 24 tahun 2016, diterbitkannya pula Perpres No. 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada tanggal 19 Mei 2017.
Dengan pertimbangan perlunya penyempurnaan dan revitalisasi guna semakin mengefektifkan kerja-kerja UKP-PIP ini, sebagai gantinya diterbitkanlah Perpres No. 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tanggal 19 Mei 2018 yang mengemban tugas utama sebagai perumus arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Peran Soekarno
Generasi muda di jaman Orba pada umumnya hanya memahami Pancasila melalui doktrin yang tertuang dalam Tap MPR No. II/MPR/1978. Generasi ini tidak pernah diperkenalkan dengan sejarah pembentukan Pancasila sebagai Dasar Negara secara utuh. Padahal, Pancasila adalah the living reality yang selama berabad-abad telah ada di tengah masyarakat nusantara.
Oleh karenanya atas pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno pun menolak ketika disebut sebagai pencipta Pancasila oleh Prof. Notonagoro. Soekarno lebih senang menyebut dirinya sebagai penggali Pancasila. Apa yang digali oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 itu adalah nilai-nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahkan ketika seorang sejarawan Perancis yang bernama Ernest Renan, yang pendapatnya acapkali juga dikutip oleh Soekarno, pada tahun 1882 memberikan kuliah melalui eseinya yang berjudul Qu'est-ce qu'une nation ? (Apa itu bangsa ?), lima ratus tahun sebelum itu sekitar tahun 1360-an pada jaman kejayaan Kerajaan Majapahit, bangsa kita di nusantara telah memiliki rumusan yang mumpuni atas apa itu makna berbangsa dan bernegara. Kala itu, Mpu Tantular dalam bukunya Sutasoma menyuratkan sebuah frasa yang kelak menjadi sesanti negara kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Pada masa yang sama, tokoh lain yang bernama Mpu Prapanca dalam bukunya Negarakertagama menyuratkan pula satu frasa yang menjadi gambaran nyata semangat kerukunan hidup berbangsa dan bernegara pada saat itu, yaitu hyang ning hyang inisti, yang bisa diatikan sebagai suatu konsep Ketuhanan yang mengatasi konsep-konsep Ketuhanan dari agama-agama yang ada pada saat itu.
Walaupun agama mayoritas di Majapahit pada waktu itu adalah Hindu (Siwa) dan Budha, Majapahit tidak menjadikan Hindu atau Budha sebagai agama negara. Artinya, Majapahit bukanlah negara Hindu atau Budha, akan tetapi negara berketuhanan yang menghormati keberadaan agama-agama lain yang memiliki konsep Ketuhanan yang berbeda-beda.
Maka tidak mengherankan jika Soekarno dengan bangganya menyampaikan Pancasila ini dalam pidatonya di hadapan Sidang Umum PBB ke-15 di New York pada tanggal 30 September 1960. Pada saat itu, Soekarno mengatakan bahwa “Kami tidak mengikuti konsepsi liberal ataupun konsepsi komunis. …dari sejarah kami sendiri tumbuhlah sesuatu yang lain yang jauh lebih sesuai… Sesuatu itu kami namakan Pancasila.”
Oleh karena itu, melihat pemikiran serta pendirian Soekarno ini, tuduhan atas keterlibatannya dalam G30S/PKI menjadi sulit diterima akal sehat. Pertama, Soekarno adalah seorang yang berpikir prismatik dengan menggali nilai-nilai luhur yang sudah menjadi the living reality di nusantara sejak dahulu, bukan liberal dan bukan komunis.
Kedua, Soekarno adalah Presiden yang berkuasa pada saat itu. Bagaimana mungkin dia terlibat pada gerakan kudeta yang hendak menggulingkan dirinya sendiri ?
Ketiga, dalam pidato Pelengkap Nawaksara tanggal 10 Januari 1967, Soekarno menyatakan bahwa G30S/PKI itu adalah sebuah complete overrompeling atau penyerangan yang sempurna terhadap dirinya yang disebabkan oleh 3 hal, yaitu keblingeran pimpinan PKI, kelihaian subversi nekolim (neo-kolonialisme dan imperialisme) dan adanya oknum-oknum yang tidak benar.
Peran BPIP
Keberadaan BPIP menjadi urgen di tengah kian maraknya gerakan yang tidak menghormati dan anti terhadap Pancasila sejak beberapa tahun belakangan ini. Oleh karena itu, BPIP harus benar-benar mampu menjalankan tugas utamanya dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sudah seyogianya BPIP merancang suatu program diseminasi atas sejarah pembentukan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Diseminasi sejarah ini tentu saja disampaikan secara utuh dengan memuat pemaparan mengenai tanggal penting 1 Juni 1945, berikut peran dan pemikiran dari para tokoh yang terlibat di dalamnya, terutama Soekarno. Dengan demikian, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam rumusan 5 sila itu benar-benar terelaborasi.
Untuk itu BPIP tak mungkin bekerja sendiri. Dalam upaya menyemai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila hingga tertanam dalam benak setiap orang dan diterapkan sebagai tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, BPIP butuh modalitas.
Modalitas yang dimaksud disini adalah hal-hal yang bisa menjadi jembatan atau telangkai dari suatu norma yang berwujud nilai-nilai luhur itu sendiri kepada suatu tindakan nyata. Konkretnya, modalitas itu berupa aturan, sistem, fasilitas ataupun sarana.
Bila dilihat sejak berdirinya BPIP, kebutuhan akan modalitas yang sangat mendesak bagi BPIP saat ini adalah sarana yang memungkinkan BPIP bersentuhan langsung dengan masyarakat luas sebagai target diseminasi. Untuk itu, BPIP harus mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak, terutama dengan ormas yang memiliki basis riil di lapangan, misalnya NU dan Muhammadyah. Lembaga swadaya masyarakat yang berbasis massa juga bisa menjadi prioritas pilihan untuk dijadikan mitra BPIP, guna menjamin program diseminasi memperoleh akselerasinya secara signifikan.
Dengan demikian, BPIP mampu segera menjawab kebutuhan publik atas pemahaman nilai-nilai luhur bangsa ini dimulai dari pembelajaran atas sejarah terbentuknya Pancasila sebagai Dasar Negara secara utuh hingga terinternalisasi dalam praktek kehidupan sehari-hari. Disinilah baru bisa dikatakan bahwa pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis dan terpadu telah berhasil setelah hampir selama 50 tahun Dasar Negara kita itu mengalami distorsi nilai secara sistematis.
Oleh : A.D. Handoko (Advokat / Wakil Ketua Gerakan Dakwah Kerukunan Dan Kebangsaan Sumatera Utara)
© Copyright 2024, All Rights Reserved