Berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan berikut besaran dana bantuan keuangan partai politik yang akan diterima oleh masing-masing partai politik
1. Gerindra yakni sebesar Rp 302.933.200 2. PDI Perjaungan sebesar Rp 369.240.000 3. Golkar sebesar Rp 172.218.500 4. Nasdem sebesar Rp 121.082.000 5. PKS sebesar Rp 259.913.000 6. PPP sebesar Rp 58.582.000 7. PSI sebesar Rp 80.690.500 8. PAN sebesar Rp 189.825.400 9. Hanura sebesar Rp 78.378.500 10. Demokrat sebesar Rp 96.254.000
Jumlah tersebut merupakan angka yang diperoleh berdasarkan besaran suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Medan. Sedangkan 6 partai politik yang tidak memiliki kursi seperti PKB, Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya, PBB dan PKPI tidak mendapatkan dana bantuan keuangan karena tidak memiliki kursi.
\"Dana inilah yang biasanya digunakan untuk sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat,\" ujar Sulaiman.
Ia menambahkan seluruh partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Bentuk pertanggungjawaban yakni berkaitan dengan kegiatan yang mereka lakukan dalam penggunaan anggarannya.
\"Kalau tidak habis terpakai akan dikembalikan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan berikut besaran dana bantuan keuangan partai politik yang akan diterima oleh masing-masing partai politik
1. Gerindra yakni sebesar Rp 302.933.200 2. PDI Perjaungan sebesar Rp 369.240.000 3. Golkar sebesar Rp 172.218.500 4. Nasdem sebesar Rp 121.082.000 5. PKS sebesar Rp 259.913.000 6. PPP sebesar Rp 58.582.000 7. PSI sebesar Rp 80.690.500 8. PAN sebesar Rp 189.825.400 9. Hanura sebesar Rp 78.378.500 10. Demokrat sebesar Rp 96.254.000
Jumlah tersebut merupakan angka yang diperoleh berdasarkan besaran suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Medan. Sedangkan 6 partai politik yang tidak memiliki kursi seperti PKB, Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya, PBB dan PKPI tidak mendapatkan dana bantuan keuangan karena tidak memiliki kursi.
\"Dana inilah yang biasanya digunakan untuk sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat,\" ujar Sulaiman.
Ia menambahkan seluruh partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Bentuk pertanggungjawaban yakni berkaitan dengan kegiatan yang mereka lakukan dalam penggunaan anggarannya.
\"Kalau tidak habis terpakai akan dikembalikan,\" pungkasnya."/>
Berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan berikut besaran dana bantuan keuangan partai politik yang akan diterima oleh masing-masing partai politik
1. Gerindra yakni sebesar Rp 302.933.200 2. PDI Perjaungan sebesar Rp 369.240.000 3. Golkar sebesar Rp 172.218.500 4. Nasdem sebesar Rp 121.082.000 5. PKS sebesar Rp 259.913.000 6. PPP sebesar Rp 58.582.000 7. PSI sebesar Rp 80.690.500 8. PAN sebesar Rp 189.825.400 9. Hanura sebesar Rp 78.378.500 10. Demokrat sebesar Rp 96.254.000
Jumlah tersebut merupakan angka yang diperoleh berdasarkan besaran suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Medan. Sedangkan 6 partai politik yang tidak memiliki kursi seperti PKB, Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya, PBB dan PKPI tidak mendapatkan dana bantuan keuangan karena tidak memiliki kursi.
\"Dana inilah yang biasanya digunakan untuk sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat,\" ujar Sulaiman.
Ia menambahkan seluruh partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Bentuk pertanggungjawaban yakni berkaitan dengan kegiatan yang mereka lakukan dalam penggunaan anggarannya.
\"Kalau tidak habis terpakai akan dikembalikan,\" pungkasnya."/>
Dana sebesar Rp 1,6 miliar akan dianggarkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk dibagikan kepada seluruh partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan. Dana ini akan dikucurkan setiap tahun selama periode anggota dewan tahun 2019-2024 dan bahkan berpotensi bertambah sesuai dengan kemampuan keuangan Pemko Medan.
Dana tersebut merupakan dana bantuan partai politik yang sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran dana bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten/kota yakni sebesar Rp 1.500 per suara sah, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Secara khusus di Kota Medan, Kepala Kesbangpolinmas Kota Medan, Sulaiman mengatakan anggaran yang mereka sediakan yakni diatas ketentuan tersebut yakni Rp 1.700 per suara sah bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumatera Utara.
"Bukan berdasarkan kursi, tapi berdasarkan setiap suara sah. Berapa suara sah mereka maka Rp 1.700 per suara," katanya kepada com disela penetapan caleg terpilih tingkat DPRD Kota Medan, Rabu (14/8/2019).
Berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan berikut besaran dana bantuan keuangan partai politik yang akan diterima oleh masing-masing partai politik
1. Gerindra yakni sebesar Rp 302.933.200 2. PDI Perjaungan sebesar Rp 369.240.000 3. Golkar sebesar Rp 172.218.500 4. Nasdem sebesar Rp 121.082.000 5. PKS sebesar Rp 259.913.000 6. PPP sebesar Rp 58.582.000 7. PSI sebesar Rp 80.690.500 8. PAN sebesar Rp 189.825.400 9. Hanura sebesar Rp 78.378.500 10. Demokrat sebesar Rp 96.254.000
Jumlah tersebut merupakan angka yang diperoleh berdasarkan besaran suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Medan. Sedangkan 6 partai politik yang tidak memiliki kursi seperti PKB, Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya, PBB dan PKPI tidak mendapatkan dana bantuan keuangan karena tidak memiliki kursi.
"Dana inilah yang biasanya digunakan untuk sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Sulaiman.
Ia menambahkan seluruh partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Bentuk pertanggungjawaban yakni berkaitan dengan kegiatan yang mereka lakukan dalam penggunaan anggarannya.
"Kalau tidak habis terpakai akan dikembalikan," pungkasnya.
Dana sebesar Rp 1,6 miliar akan dianggarkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk dibagikan kepada seluruh partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan. Dana ini akan dikucurkan setiap tahun selama periode anggota dewan tahun 2019-2024 dan bahkan berpotensi bertambah sesuai dengan kemampuan keuangan Pemko Medan.
Dana tersebut merupakan dana bantuan partai politik yang sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran dana bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten/kota yakni sebesar Rp 1.500 per suara sah, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Secara khusus di Kota Medan, Kepala Kesbangpolinmas Kota Medan, Sulaiman mengatakan anggaran yang mereka sediakan yakni diatas ketentuan tersebut yakni Rp 1.700 per suara sah bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumatera Utara.
"Bukan berdasarkan kursi, tapi berdasarkan setiap suara sah. Berapa suara sah mereka maka Rp 1.700 per suara," katanya kepada com disela penetapan caleg terpilih tingkat DPRD Kota Medan, Rabu (14/8/2019).
Berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Medan berikut besaran dana bantuan keuangan partai politik yang akan diterima oleh masing-masing partai politik
1. Gerindra yakni sebesar Rp 302.933.200 2. PDI Perjaungan sebesar Rp 369.240.000 3. Golkar sebesar Rp 172.218.500 4. Nasdem sebesar Rp 121.082.000 5. PKS sebesar Rp 259.913.000 6. PPP sebesar Rp 58.582.000 7. PSI sebesar Rp 80.690.500 8. PAN sebesar Rp 189.825.400 9. Hanura sebesar Rp 78.378.500 10. Demokrat sebesar Rp 96.254.000
Jumlah tersebut merupakan angka yang diperoleh berdasarkan besaran suara sah masing-masing partai politik pemilik kursi di DPRD Medan. Sedangkan 6 partai politik yang tidak memiliki kursi seperti PKB, Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya, PBB dan PKPI tidak mendapatkan dana bantuan keuangan karena tidak memiliki kursi.
"Dana inilah yang biasanya digunakan untuk sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Sulaiman.
Ia menambahkan seluruh partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Bentuk pertanggungjawaban yakni berkaitan dengan kegiatan yang mereka lakukan dalam penggunaan anggarannya.
"Kalau tidak habis terpakai akan dikembalikan," pungkasnya.