101 Burung Cica Daun Disita dari Rumah Warga di Medan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
101 Burung Cica Daun Disita dari Rumah Warga di Medan
Balai Gakkum Kehutanan menyita 101 burung cica daun dari rumah warga di Medan Deli. Sebanyak 90 burung hidup dilepasliarkan ke Sibolangit/ist

Article Header Image Sebanyak 101 burung dari kelompok cica daun diamankan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatra dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Penindakan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari 101 burung yang ditemukan di dalam kandang di gudang rumah tersebut, 90 ekor masih hidup dan 11 lainnya telah mati.

Rumah itu diketahui milik AS. Namun, saat petugas melakukan penindakan, AS tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan istrinya, AS sedang berada di luar kota.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Balai Gakkum kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara mendatangi lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, seluruh burung yang ditemukan berasal dari kelompok cica daun.

Rinciannya, 37 ekor cica daun sayap biru Sumatra ditemukan dalam kondisi hidup dan 4 ekor mati. Kemudian 42 ekor cica daun kecil masih hidup dan 4 ekor mati. Sementara cica daun Sumatra ditemukan sebanyak 22 ekor hidup dan 3 ekor mati.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan dugaan perdagangan satwa tersebut.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pemantauan. Dari hasil pemantauan, kami menemukan dugaan adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan 101 ekor burung dari kelompok cica daun. Kami akan terus mendalami asal-usul satwa dan jaringan peredarannya untuk memastikan perdagangan satwa dilindungi dapat ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026.

Dalam proses penyidikan, Balai Gakkum juga mendalami asal-usul burung serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal.

AS disebut memiliki hubungan dengan MF, yang sebelumnya telah ditindak Balai Gakkum Kehutanan pada Januari 2026.

Meski tidak berada di lokasi saat penindakan, AS telah dipanggil penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatra untuk menjalani pemeriksaan.

“Terhadap Sdr. AS sudah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses lebih lanjut,” kata Hari.

Balai Gakkum menyebut AS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rumah dan barang yang ditemukan di dalamnya. Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar ketentuan konservasi satwa liar yang dilindungi.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan turunan mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Penyidik masih mendalami asal-usul burung, dugaan jaringan peredaran, serta keterkaitan AS dengan pelaku lain yang sebelumnya pernah ditindak,” ungkapnya.

90 Burung Dikembalikan ke Alam

Puluhan burung yang masih hidup tidak hanya diamankan sebagai barang bukti. Setelah menjalani identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatan, sebanyak 90 ekor kemudian dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, setelah burung dinyatakan memenuhi syarat untuk dikembalikan ke alam.

Kegiatan tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, BBKSDA Sumatra Utara, Korwas PPNS Polda Sumatra Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Hari mengatakan proses pemulihan dan pelepasliaran menjadi bagian penting setelah satwa dilindungi diamankan dari dugaan perdagangan ilegal.

“Setelah melalui proses identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatan, burung-burung yang disita, kami lepasliarkan kembali ke habitat yang sesuai. Upaya ini penting untuk memastikan satwa sitaan tidak hanya diamankan sebagai barang bukti, tetapi juga dapat dikembalikan ke alam setelah dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait