Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Suyudi mengatakan, penyidikan terhadap korporasi tersebut masih berlangsung. Namun, ia belum mengungkap identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla di Kalimantan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara dan nama-nama perusahaan yang terseret kasus tersebut, Suyudi belum memberikan penjelasan terperinci.
“Nanti akan dijelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla di Indonesia. Polri masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan dari negara tetangga.
“Jadi ini sedang kita pilah-pilah, ya, mana yang terlibat pihak asing, mana yang bukan pihak asing. Ya, tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri sebelumnya mencatat 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat. Penelusuran juga mencakup pemilik perusahaan dan pemegang saham yang dinilai memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Namun, hingga kini, Polri belum membeberkan identitas 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan. 
