RMOLSumut Kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus dilakukan. Pasalnya hingga 17 tahun berdiri, komisi anti rasuah masih belum mampu menjalankan tugas dengan maksimal.
Direktur Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan mengaku setuju ada kritik terhadap KPK melalui revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Syahganda mengingatkan agar revisi yang dilakukan tidak berubah menjadi gerakan rezim Joko Widodo menihilkan peran KPK.
Kalau itu kurang bagus, saya nggak setuju,†ujarnya dalam wawancara di Bravos Radio Indonesia, Senin (16/9).
Lebih lanjut, Syahganda menilai bahwa selama 17 tahun berdiri, KPK belum mampu melaksanakan fungsi-fungsi sebagai supervisi yang sesungguhnya.
KPK, katanya belum mampu masuk pada ranah korporasi. Padahal, sempat beredar bahwa KPK akan menuntaskan kasus di tiga korporasi, tapi akhirnya tidak pernah kesampaian.
Selain itu, sambungnya, KPK juga belum masuk dalam isu-isu korupsi tentang utang luar negeri, sumber daya alam, dan pajak.
Jadi kita sekarang mendorong KPK untuk reborn kembali sebagai keinginan awal. Supaya menjadi betul-betul lembaga lex spesialis yang bekerja untuk memberantas korupsi, minimal 10 tahun lagi ke depan,†terangnya.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved