Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum dipatuhi oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari belum diturunkannya besaran iuran tersebut. Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, terdapat dua alasan iuran BPJS Kesehatan belum kembali seperti awal sesuai dengan putusan MA yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Saya amati menunjukan dua hal, pertama manajemen pemerintahan yang buruk. Kedua, ada semacam unsur kesengajaan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4). Bila yang terjadi adalah pengelolaan manajemen pemerintahan yang buruk, maka harus ada perombakan besar dan perbaikan sistem pengambilan keputusan di tubuh manajemen BPJS Kesehatan agar putusan MA segera diimplementasikan. "Tetapi jika yang terjadi poin yang kedua maka ini bentuk pembangkangan hukum yang harus diperkarakan di meja pengadilan karena merugikan orang banyak," pungkas analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.[R]
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum dipatuhi oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari belum diturunkannya besaran iuran tersebut. Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, terdapat dua alasan iuran BPJS Kesehatan belum kembali seperti awal sesuai dengan putusan MA yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Saya amati menunjukan dua hal, pertama manajemen pemerintahan yang buruk. Kedua, ada semacam unsur kesengajaan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4). Bila yang terjadi adalah pengelolaan manajemen pemerintahan yang buruk, maka harus ada perombakan besar dan perbaikan sistem pengambilan keputusan di tubuh manajemen BPJS Kesehatan agar putusan MA segera diimplementasikan. "Tetapi jika yang terjadi poin yang kedua maka ini bentuk pembangkangan hukum yang harus diperkarakan di meja pengadilan karena merugikan orang banyak," pungkas analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.© Copyright 2024, All Rights Reserved