Sementara itu, anggota KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, pemilih yang terdaftar pada DPK maupun DPTb dimungkinkan untuk dikonversi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 jika jumlahnya sangat signifikan. Hal ini menurutnya dapat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan kertas surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pertambahan jumlah tersebut.
\"Saat ini ada sekitar 3.200 warga yang terdaftar dalam DPK di Sumatera Utara. Dan itu tersebar pada seluruh kabupaten/kota,\" ungkapnya.
Jika nanti dari hasil pendataannya diketahui jumlah ini akan membuat pertambahan yang signifikan terhadap jumlah pemilih pada setiap TPS, maka KPU Sumut akan meminta rekomendasi dari Bawaslu Sumut dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkonversi mereka ke DPT.
\"Tapi kalau misalnya hanya bertambah sekitar 5 orang per TPS, maka DPT tidak perlu diubah. Karena mereka nantinya dapat diakomodir menggunakan kertas suara yang ada di TPS,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Sementara itu, anggota KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, pemilih yang terdaftar pada DPK maupun DPTb dimungkinkan untuk dikonversi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 jika jumlahnya sangat signifikan. Hal ini menurutnya dapat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan kertas surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pertambahan jumlah tersebut.
\"Saat ini ada sekitar 3.200 warga yang terdaftar dalam DPK di Sumatera Utara. Dan itu tersebar pada seluruh kabupaten/kota,\" ungkapnya.
Jika nanti dari hasil pendataannya diketahui jumlah ini akan membuat pertambahan yang signifikan terhadap jumlah pemilih pada setiap TPS, maka KPU Sumut akan meminta rekomendasi dari Bawaslu Sumut dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkonversi mereka ke DPT.
\"Tapi kalau misalnya hanya bertambah sekitar 5 orang per TPS, maka DPT tidak perlu diubah. Karena mereka nantinya dapat diakomodir menggunakan kertas suara yang ada di TPS,\" pungkasnya."/>
Sementara itu, anggota KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, pemilih yang terdaftar pada DPK maupun DPTb dimungkinkan untuk dikonversi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 jika jumlahnya sangat signifikan. Hal ini menurutnya dapat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan kertas surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pertambahan jumlah tersebut.
\"Saat ini ada sekitar 3.200 warga yang terdaftar dalam DPK di Sumatera Utara. Dan itu tersebar pada seluruh kabupaten/kota,\" ungkapnya.
Jika nanti dari hasil pendataannya diketahui jumlah ini akan membuat pertambahan yang signifikan terhadap jumlah pemilih pada setiap TPS, maka KPU Sumut akan meminta rekomendasi dari Bawaslu Sumut dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkonversi mereka ke DPT.
\"Tapi kalau misalnya hanya bertambah sekitar 5 orang per TPS, maka DPT tidak perlu diubah. Karena mereka nantinya dapat diakomodir menggunakan kertas suara yang ada di TPS,\" pungkasnya."/>
Potensi terhadap perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat dimungkinkan terjadi di Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni usai membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Tahap II dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (11/2/2019).
"Hari ini kita menggelar rapat koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut untuk melihat jumlah pemilih yang terdata dalam DPK maupun DPTb pada daerah masing-masing," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, pemilih yang terdaftar pada DPK maupun DPTb dimungkinkan untuk dikonversi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 jika jumlahnya sangat signifikan. Hal ini menurutnya dapat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan kertas surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pertambahan jumlah tersebut.
"Saat ini ada sekitar 3.200 warga yang terdaftar dalam DPK di Sumatera Utara. Dan itu tersebar pada seluruh kabupaten/kota," ungkapnya.
Jika nanti dari hasil pendataannya diketahui jumlah ini akan membuat pertambahan yang signifikan terhadap jumlah pemilih pada setiap TPS, maka KPU Sumut akan meminta rekomendasi dari Bawaslu Sumut dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkonversi mereka ke DPT.
"Tapi kalau misalnya hanya bertambah sekitar 5 orang per TPS, maka DPT tidak perlu diubah. Karena mereka nantinya dapat diakomodir menggunakan kertas suara yang ada di TPS," pungkasnya.
Potensi terhadap perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat dimungkinkan terjadi di Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni usai membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Tahap II dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (11/2/2019).
"Hari ini kita menggelar rapat koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut untuk melihat jumlah pemilih yang terdata dalam DPK maupun DPTb pada daerah masing-masing," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, pemilih yang terdaftar pada DPK maupun DPTb dimungkinkan untuk dikonversi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 jika jumlahnya sangat signifikan. Hal ini menurutnya dapat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kekurangan kertas surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat pertambahan jumlah tersebut.
"Saat ini ada sekitar 3.200 warga yang terdaftar dalam DPK di Sumatera Utara. Dan itu tersebar pada seluruh kabupaten/kota," ungkapnya.
Jika nanti dari hasil pendataannya diketahui jumlah ini akan membuat pertambahan yang signifikan terhadap jumlah pemilih pada setiap TPS, maka KPU Sumut akan meminta rekomendasi dari Bawaslu Sumut dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkonversi mereka ke DPT.
"Tapi kalau misalnya hanya bertambah sekitar 5 orang per TPS, maka DPT tidak perlu diubah. Karena mereka nantinya dapat diakomodir menggunakan kertas suara yang ada di TPS," pungkasnya.