KPU Kota Medan menunda pengumuman calon terpilih Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk tingkat Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan penundaan pengumuman ini karena adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra dan akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan caleg terpilih DPRD Medan seyogianya, Kamis (2/5/2024). Tetapi karena ada sengketa PHPU di MK yang diajukan oleh Partai Gerindra terkait perolehan kursi antara Gerindra-PKB di dapil kota Medan 3, maka penetapan ditunda dan menungg hasil putusan MK. Bulan Mei ini pasti kita umumkan,” ujar Mutia Atiqah kepada wartawan di Hotel Polonia, Rabu (1/5).
Untuk mengikuti persidangan di MK, KPU Medan menurut Mutia sudah membawa alat bukti ke Jakarta yakni C hasil plano kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Diketahui, adapun sidang PHPU oleh Partai Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dimana dengan perselisihan suara berdampak penetapan kursi antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri. Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Dan oleh Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan suara 11.509 atau unggul sebesar 24 suara yang berdasarkan perhitungan Gerindra sendiri PKB hanya mendapatkan 11.496 suara.
Ditambahkan Mutia, adapun pihaknya melakukan buka kotak suara yang diboyong ke Jakarta untuk dijadikan barang/alat bukti di sidang PHPU berdasarkan surat dari KPU RI meminta untuk membuka sejumlah kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved