Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Pertimbangannya, Akbar bukan pelaku utama korupsi penarikan fee proyek di Pemkab Lampura. Dia juga telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan aset untuk mengganti kerugian negara.
Pertimbangan JC dibacakan dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/3).
"Menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU KPK Ihsan Fernandi saat membacakan tuntutan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Akbar membayar uang pengganti (UP) Rp 3,95 miliar dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan. Apabila satu bulan setelah inkrah belum melunasi, harta bendanya akan disita, dan jika belum mencukupi diganti pidana 10 bulan.
"Akbar sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar dan sudah menyerahkan 6 asetnya nanti akan dihitung. Uang pengganti lebih besar dari dakwaan karena ada Rp 1,7 miliar setoran dari Taufik Hidayat karena dapat proyek selama 2015-2017," jelas Ihsan.
Akbar dituntut melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya berterima kasih karena telah dituntut dengan tuntutan paling ringan yang bisa dikenakan berdasarkan Pasal 12B tersebut.
"Kami akan mengajukan pembelaan dua minggu, terdakwa juga akan menyampaikan permohonan maafnya," kata dia.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa Akbar dan penasihat hukum pada 30 Maret 2022.
© Copyright 2024, All Rights Reserved