Afif Abdillah: Bansos Harus Jadi Jembatan Menuju Kemandirian Ekonomi

POLITIK
externalexternalexternalexternal
Afif Abdillah: Bansos Harus Jadi Jembatan Menuju Kemandirian Ekonomi
Afif Abdillah/RMOLSumut

Article Header Image DPRD Kota Medan mendorong perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan, dari sekadar pemberian bantuan sosial (bansos) menuju pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Afif Abdillah SE saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan dalam rapat paripurna, Selasa, 22 September 2026.

Afif mengatakan bansos tetap diperlukan bagi masyarakat dalam kondisi rentan. Namun, bantuan tersebut harus menjadi jembatan agar penerima dapat mencapai kemandirian ekonomi.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujar Afif.

Menurutnya, perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan juga harus memperkuat akurasi data penerima bantuan. Pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkala, transparan dan terintegrasi.

“Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” katanya.

Pengusul juga menyetujui penyesuaian nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar perda selaras dengan kebijakan nasional.

Selain pembenahan data, strategi penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan UMKM serta integrasi program lintas perangkat daerah.

Afif menyebut pengusul mendukung penguatan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana CSR, BUMD dan Baznas, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas.

Pencegahan anak putus sekolah juga menjadi bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan.

Ia menambahkan, mekanisme verifikasi dan validasi data akan diperkuat hingga tingkat kelurahan dan kepala lingkungan. Pengusul juga mendukung pemutakhiran data berbasis nama dan alamat (by name by address), pengawasan digital serta kanal pengaduan publik.

“Data adalah alat untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan data bukan tembok yang memisahkan masyarakat dari haknya,” tegas Afif.

Afif menekankan keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah bantuan atau peserta pelatihan, tetapi dari dampak setelah program selesai.

“Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Kalau acaranya selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya,” ujarnya.

Seluruh masukan fraksi, kata Afif, akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, terutama terkait akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi program pemerintah dengan dunia usaha.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait