Syarat terkait status Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 102 Tahun 2000 hanya bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Ahli Pangadaan Indonesia (IAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ahmad Feri Tanjung dan Jufri Antoni, saat menjadi narasumber workshop mitigasi risiko dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Jumat (24/7). "Dalam PP No. 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2, sangat jelas dikatakan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha artinya SNI tidak menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dalam membuat persyaratan tender," kata Feri Tanjung. Dikatakannya, seperti PDAM Tirtanadi Sumut yang membutuhkan barang berupa bahan kimia penjernih air yaitu Poly Aluminium Chloride (PAC) liquid dengan kualitas yang baik, namun yang memiliki SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya satu merek saja akan tetapi banyak calon penyedia PAC Liquid tersebut dapat melaksanakan pekerjaan tersebut namun tidak memiliki SNI akan tetapi kualitasnya sama, maka menurutnya PDAM Tirtanadi dapat melaksanakan tender dengan penyedia PAC Liquid walaupun tidak ada SNI tapi harus dipastikan dengan kualitas yang baik dan tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Lebih jauh dikatakannya di PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelaksanaan tender sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, transparan, bersaing, adil dan akuntabel serta tetap mematuhi etika pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Khusus pengadaan barang/jasa di PDAM Tirtanadi mengacu pada Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 04/KPTS/2012, sehingga regulasi yang ditetapkan Direksi ini juga diadopsi dari Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu menurut Feri, PDAM Tirtanadi Sumut dalam pemakaian bahan kimia yang merupakan kebutuhan di PDAM Tirtanadi maka divisi yang menangani pengadaan tersebut dapat menggunakan istilah kontrak payung yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang intinya kontrak bisa dipakai dalam waktu panjang atau melebihi satu tahun. "Contohnya kalau bahan kimia habis di salah satu instalasi, apakah harus menunggu tender untuk pengolahan airnya maka bagian pengadaan barang dan jasa bisa memakai kontrak payung untuk pengadaan kimia tersebut, " kata Ahmad Feri Tanjung. Dijelaskan Feri Tanjung kericuhan yang sering terjadi dalam pelaksanaan tender adalah adanya persekongkolan tender. Persekongkolan tersebut bisa secara horizontal (antara sesama penyedia), vertikal (antara penyedia dengan organisasi pengadaan) atau gabungan horizontal dan vertikal (sesama penyedia dan juga organisasi pengadaan). Oleh karena itu jelas Feri Tanjung penyebutan merek dalam tender diperbolehkan dan tidak termasuk dalam persekongkolan atau meniadakan persaingan usaha terhadap komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang / jasa dalam katalog elektronik atau barang / jasa pada tender cepat, demikian juga penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.[R]
Syarat terkait status Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 102 Tahun 2000 hanya bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Ahli Pangadaan Indonesia (IAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ahmad Feri Tanjung dan Jufri Antoni, saat menjadi narasumber workshop mitigasi risiko dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Jumat (24/7). "Dalam PP No. 102 Tahun 2000 pada pasal 12 ayat 2, sangat jelas dikatakan bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan pelaku usaha artinya SNI tidak menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dalam membuat persyaratan tender," kata Feri Tanjung. Dikatakannya, seperti PDAM Tirtanadi Sumut yang membutuhkan barang berupa bahan kimia penjernih air yaitu Poly Aluminium Chloride (PAC) liquid dengan kualitas yang baik, namun yang memiliki SNI dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya satu merek saja akan tetapi banyak calon penyedia PAC Liquid tersebut dapat melaksanakan pekerjaan tersebut namun tidak memiliki SNI akan tetapi kualitasnya sama, maka menurutnya PDAM Tirtanadi dapat melaksanakan tender dengan penyedia PAC Liquid walaupun tidak ada SNI tapi harus dipastikan dengan kualitas yang baik dan tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan. Lebih jauh dikatakannya di PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelaksanaan tender sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, transparan, bersaing, adil dan akuntabel serta tetap mematuhi etika pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Khusus pengadaan barang/jasa di PDAM Tirtanadi mengacu pada Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 04/KPTS/2012, sehingga regulasi yang ditetapkan Direksi ini juga diadopsi dari Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu menurut Feri, PDAM Tirtanadi Sumut dalam pemakaian bahan kimia yang merupakan kebutuhan di PDAM Tirtanadi maka divisi yang menangani pengadaan tersebut dapat menggunakan istilah kontrak payung yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang intinya kontrak bisa dipakai dalam waktu panjang atau melebihi satu tahun. "Contohnya kalau bahan kimia habis di salah satu instalasi, apakah harus menunggu tender untuk pengolahan airnya maka bagian pengadaan barang dan jasa bisa memakai kontrak payung untuk pengadaan kimia tersebut, " kata Ahmad Feri Tanjung. Dijelaskan Feri Tanjung kericuhan yang sering terjadi dalam pelaksanaan tender adalah adanya persekongkolan tender. Persekongkolan tersebut bisa secara horizontal (antara sesama penyedia), vertikal (antara penyedia dengan organisasi pengadaan) atau gabungan horizontal dan vertikal (sesama penyedia dan juga organisasi pengadaan). Oleh karena itu jelas Feri Tanjung penyebutan merek dalam tender diperbolehkan dan tidak termasuk dalam persekongkolan atau meniadakan persaingan usaha terhadap komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang / jasa dalam katalog elektronik atau barang / jasa pada tender cepat, demikian juga penunjukan langsung dalam keadaan tertentu.© Copyright 2024, All Rights Reserved