Diketahui, Kementerian Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.
Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.
\"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,\" kata Rudiantara, Rabu (22/5).
Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.
Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.
\"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai,\" kata Rudiantara.
Menteri Kominfo itu juga mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.[rtw]
" itemprop="description"/>
Diketahui, Kementerian Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.
Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.
\"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,\" kata Rudiantara, Rabu (22/5).
Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.
Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.
\"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai,\" kata Rudiantara.
Menteri Kominfo itu juga mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.[rtw]
"/>
Diketahui, Kementerian Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.
Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.
\"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,\" kata Rudiantara, Rabu (22/5).
Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.
Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.
\"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai,\" kata Rudiantara.
Menteri Kominfo itu juga mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.[rtw]
"/>
Pemblokiran akses media sosial (medsos) oleh Kementerian Polhukam bersama Kementerian Kominfo mengundang protes publik.
Salah satunya disuarakan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip Kamis (23/5).
Menurut Ustadz Tengku, pemblokiran akses medsos yang dilakukan pemerintah mirip dengan negara Korea Utara.
"Ciri Ciri Negeri Komunis seperti Korea Utara. 1. Semua Stasiun Televisi, Radio, Media DIKUASAI NEGARA. 2. Semua Berita DISENSOR Menurut Kehendak Penguasa. 3. FB, WA, Instagram dll DIBLOKIR Jika Terjadi Peristiwa2 Represif Terhadap Rakyat, yg Merugikan Penguasa Jika Diberitakan," tulis Ustadz Tengku.
Diketahui, Kementerian Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.
Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.
"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," kata Rudiantara, Rabu (22/5).
Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.
Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.
"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai," kata Rudiantara.
Menteri Kominfo itu juga mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.[rtw]
Pemblokiran akses media sosial (medsos) oleh Kementerian Polhukam bersama Kementerian Kominfo mengundang protes publik.
Salah satunya disuarakan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip Kamis (23/5).
Menurut Ustadz Tengku, pemblokiran akses medsos yang dilakukan pemerintah mirip dengan negara Korea Utara.
"Ciri Ciri Negeri Komunis seperti Korea Utara. 1. Semua Stasiun Televisi, Radio, Media DIKUASAI NEGARA. 2. Semua Berita DISENSOR Menurut Kehendak Penguasa. 3. FB, WA, Instagram dll DIBLOKIR Jika Terjadi Peristiwa2 Represif Terhadap Rakyat, yg Merugikan Penguasa Jika Diberitakan," tulis Ustadz Tengku.
Diketahui, Kementerian Kominfo membatasi sementara akses ke layanan media sosial dan pesan instan untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi 22 Mei menyusul pengumuman hasil Pemilu 2019.
Pembatasan dilakukan untuk pengiriman konten foto dan video karena khawatir akan menjadi provokasi.
"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologis, video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," kata Rudiantara, Rabu (22/5).
Warganet akan mengalami perlambatan sementara untuk mengunduh maupun mengunggah konten gambar dan video.
Kominfo menilai aplikasi pesan instan merupakan salah satu medium penyebaran konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun konten aslinya diunggah di media sosial, pengguna bisa mengambil tangkapan layar (screen capture) kemudian menyebarkannya melalui pesan instan.
Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk secara bertahap melakukan pembatasan.
"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai," kata Rudiantara.
Menteri Kominfo itu juga mengapresiasi pekerja media dan media arus utama yang disebutnya berperan untuk memberikan informasi yang jelas.[rtw]