Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Medan, Ahmad Rezky Hasibuan (30) yang selama ini diketahui aktif mendesak diusutnya dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Beliau ditahan sejak 22 Januari 2020 yang lalu,” ujar Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, didampingi oleh Kamal Pane, Gumilar Aditya, Josua Rumahorbo dan Yudhi Sibarani. Ranto menerangkan bahwa kliennya adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Medan dan juga kader NU, saat kliennya memperjuangkan aspirasinya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta pada 22 Juni 2019, seseorang merekam orasi kliennya tersebut dan menyiarkan secara langsung di media sosial. “Yang merekam dan menyiarkan orasi tersebut bukanlah klien kami, namun kemudian klien kami dilaporkan dengan tuduhan orasinya tersebut berisi kata-kata menyinggung dan bermuatan penghinaan dan melanggar UU ITE,” ujar Ranto. “Anehnya, klien kami kemudian ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, klien kami kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus,” lanjutnya. Diketahui bahwa penetapan tersangka Ahmad Rezky Hasibuan tersebut terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019, pelapornya adalah Hj. Yenny Nurlina Siregar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padang Lawas. Adapun pasal yang dituduhkan adalah melakukan dugaan tindak pidana yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah,” sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP. Ranto mengungkapkan kejanggalan bahwa kliennya sebenarnya melakukan demonstrasi di Jakarta untuk mendesak agar KPK mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas antara lain dugaan korupsi dana rapat konsultasi Bappeda ke luar daerah, dugaan korupsi pengadaan perlengkapan gedung kantor Bappeda, dugaan korupsi rehabilitasi gedung kantor Bappeda, dugaan korupsi pakaian dinas Bappeda, dugaan korupsi dana pembangunan Mesjid Agung Padang Lawas dan lain-lain. “Pada saat orasi di depan gedung KPK tersebut, benar klien kami mempertanyakan jenis kelamin daripada Kepala Bappeda tersebut, namun klien kami dalam orasinya tersebut juga dengan jelas mengatakan itu adalah urusan pribadi, jadi sangat aneh jika kemudian dituduh melanggar UU ITE, jangan dibelokkan dugaan korupsi menjadi kriminalisasi dengan dalih UU ITE," ungkap Ranto. “Sebaiknya penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi yang disampaikan oleh klien kami, bukan malah meladeni laporan pejabat tersebut dan menangkap klien kami, kedepan tidak akan ada yang berani melaporkan dugaan korupsi jika kemudian ditangkap dengan tuduhan menghina. Padahal agenda Pemberantasan Korupsi sudah menjadi agenda nasional, dan bahkan klien kami seharusnya diberi hadiah sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan agenda Presiden Jokowi,” jelas Ranto. Ranto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau peralihan jenis penahanan lainnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Asisten Tindak Pidana Umum (ASPIDUM) untuk dan atas nama Ahmad Rezky Hasibuan. Namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Pihak Kejatisu. "Karena itu kami akan segera melaporkan dugaan Korupsi di Padang Lawas ke KPK di Jakarta dan meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi klien kami, karena dia adalah saksi pelapor dugaan korupsi tersebut,” tutup Ranto.[R]
Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Medan, Ahmad Rezky Hasibuan (30) yang selama ini diketahui aktif mendesak diusutnya dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Beliau ditahan sejak 22 Januari 2020 yang lalu,” ujar Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, didampingi oleh Kamal Pane, Gumilar Aditya, Josua Rumahorbo dan Yudhi Sibarani. Ranto menerangkan bahwa kliennya adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Medan dan juga kader NU, saat kliennya memperjuangkan aspirasinya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta pada 22 Juni 2019, seseorang merekam orasi kliennya tersebut dan menyiarkan secara langsung di media sosial. “Yang merekam dan menyiarkan orasi tersebut bukanlah klien kami, namun kemudian klien kami dilaporkan dengan tuduhan orasinya tersebut berisi kata-kata menyinggung dan bermuatan penghinaan dan melanggar UU ITE,” ujar Ranto. “Anehnya, klien kami kemudian ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, klien kami kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus,” lanjutnya. Diketahui bahwa penetapan tersangka Ahmad Rezky Hasibuan tersebut terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019, pelapornya adalah Hj. Yenny Nurlina Siregar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padang Lawas. Adapun pasal yang dituduhkan adalah melakukan dugaan tindak pidana yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah,” sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 316 KUHP. Ranto mengungkapkan kejanggalan bahwa kliennya sebenarnya melakukan demonstrasi di Jakarta untuk mendesak agar KPK mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas antara lain dugaan korupsi dana rapat konsultasi Bappeda ke luar daerah, dugaan korupsi pengadaan perlengkapan gedung kantor Bappeda, dugaan korupsi rehabilitasi gedung kantor Bappeda, dugaan korupsi pakaian dinas Bappeda, dugaan korupsi dana pembangunan Mesjid Agung Padang Lawas dan lain-lain. “Pada saat orasi di depan gedung KPK tersebut, benar klien kami mempertanyakan jenis kelamin daripada Kepala Bappeda tersebut, namun klien kami dalam orasinya tersebut juga dengan jelas mengatakan itu adalah urusan pribadi, jadi sangat aneh jika kemudian dituduh melanggar UU ITE, jangan dibelokkan dugaan korupsi menjadi kriminalisasi dengan dalih UU ITE," ungkap Ranto. “Sebaiknya penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi yang disampaikan oleh klien kami, bukan malah meladeni laporan pejabat tersebut dan menangkap klien kami, kedepan tidak akan ada yang berani melaporkan dugaan korupsi jika kemudian ditangkap dengan tuduhan menghina. Padahal agenda Pemberantasan Korupsi sudah menjadi agenda nasional, dan bahkan klien kami seharusnya diberi hadiah sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan agenda Presiden Jokowi,” jelas Ranto. Ranto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau peralihan jenis penahanan lainnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Asisten Tindak Pidana Umum (ASPIDUM) untuk dan atas nama Ahmad Rezky Hasibuan. Namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Pihak Kejatisu. "Karena itu kami akan segera melaporkan dugaan Korupsi di Padang Lawas ke KPK di Jakarta dan meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi klien kami, karena dia adalah saksi pelapor dugaan korupsi tersebut,” tutup Ranto.© Copyright 2024, All Rights Reserved