Saut menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi yang mereka lakukan, KPK selalu memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut kepada negara. Khusus untuk kasus suap di DPRD Sumatera Utara, pengembalian kerugian negara menurutnya belum tuntas, meskipun sebagian anggota dewan yang menerima suap sudah mengembalikannya.
\"Pasti itu tujuan akhirnya. Tapi ini kan belum selesai, masih ada beberapa lagi yang akan ditindaklanjuti. Jumlah yang sudah dikembalikan saya tidak hafal. Tapi kan prosesnya masih jalan,\" pungkasnya.
Diketahui kasus suap dari Gatot yang menjerat puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016." itemprop="description"/>
Saut menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi yang mereka lakukan, KPK selalu memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut kepada negara. Khusus untuk kasus suap di DPRD Sumatera Utara, pengembalian kerugian negara menurutnya belum tuntas, meskipun sebagian anggota dewan yang menerima suap sudah mengembalikannya.
\"Pasti itu tujuan akhirnya. Tapi ini kan belum selesai, masih ada beberapa lagi yang akan ditindaklanjuti. Jumlah yang sudah dikembalikan saya tidak hafal. Tapi kan prosesnya masih jalan,\" pungkasnya.
Diketahui kasus suap dari Gatot yang menjerat puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016."/>
Saut menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi yang mereka lakukan, KPK selalu memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut kepada negara. Khusus untuk kasus suap di DPRD Sumatera Utara, pengembalian kerugian negara menurutnya belum tuntas, meskipun sebagian anggota dewan yang menerima suap sudah mengembalikannya.
\"Pasti itu tujuan akhirnya. Tapi ini kan belum selesai, masih ada beberapa lagi yang akan ditindaklanjuti. Jumlah yang sudah dikembalikan saya tidak hafal. Tapi kan prosesnya masih jalan,\" pungkasnya.
Diketahui kasus suap dari Gatot yang menjerat puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016."/>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap seluruh anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga terlibat menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih terus berlangsung. Beberapa anggota dewan pada periode 2009-2014 maupun periode 2014-2019 yang diduga terlibat masih akan digarap demi keadilan
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan ia sudah meminta secara langsung kepada penyidik mereka untuk mempelajari kembali bentuk-bentuk keterlibatan anggota dewan yang menjabat pada periode tersebut namun hingga saat ini masih bebas.
"Itu masih berproses, saya sudah minta penyidiknya untuk mempelajari kembali yang belum selesai, karena nanti nggak adil dong. Saya nggak usah nyebut nama, pokoknya ada beberapa yang akan dikembangkan lagi," katanya, Kamis (27/6/2019).
Saut menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi yang mereka lakukan, KPK selalu memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut kepada negara. Khusus untuk kasus suap di DPRD Sumatera Utara, pengembalian kerugian negara menurutnya belum tuntas, meskipun sebagian anggota dewan yang menerima suap sudah mengembalikannya.
"Pasti itu tujuan akhirnya. Tapi ini kan belum selesai, masih ada beberapa lagi yang akan ditindaklanjuti. Jumlah yang sudah dikembalikan saya tidak hafal. Tapi kan prosesnya masih jalan," pungkasnya.
Diketahui kasus suap dari Gatot yang menjerat puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap seluruh anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga terlibat menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih terus berlangsung. Beberapa anggota dewan pada periode 2009-2014 maupun periode 2014-2019 yang diduga terlibat masih akan digarap demi keadilan
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan ia sudah meminta secara langsung kepada penyidik mereka untuk mempelajari kembali bentuk-bentuk keterlibatan anggota dewan yang menjabat pada periode tersebut namun hingga saat ini masih bebas.
"Itu masih berproses, saya sudah minta penyidiknya untuk mempelajari kembali yang belum selesai, karena nanti nggak adil dong. Saya nggak usah nyebut nama, pokoknya ada beberapa yang akan dikembangkan lagi," katanya, Kamis (27/6/2019).
Saut menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi yang mereka lakukan, KPK selalu memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut kepada negara. Khusus untuk kasus suap di DPRD Sumatera Utara, pengembalian kerugian negara menurutnya belum tuntas, meskipun sebagian anggota dewan yang menerima suap sudah mengembalikannya.
"Pasti itu tujuan akhirnya. Tapi ini kan belum selesai, masih ada beberapa lagi yang akan ditindaklanjuti. Jumlah yang sudah dikembalikan saya tidak hafal. Tapi kan prosesnya masih jalan," pungkasnya.
Diketahui kasus suap dari Gatot yang menjerat puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada 2016.