Terdakwa kasus pengancaman bunuh wartawan di Medan jalani persidangan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).
Dalam persidangan tersebut, Jai Sanker alias Rakes (29) mengaku nekat mengancam akan membunuh jurnalis serta penyerangan karena meliput adiknya menjadi saksi saat prarekonstruksi kasus penganiayaan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertanya kepada terdakwa mengenai keterangan para saksi. Kemudian terdakwa membenarkan keterangan para saksi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Rakes yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman," tegas JPU.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, sidang kemudian dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Rakes, oknum preman mengaku-ngaku anggota AMPI mengancam bunuh jurnalis, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) malam.
Rakes yang merupakan seorang warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang itu, melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalis pada saat polisi menggelar pra rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam.
Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved