Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menilai persoalan konflik lahan di Sumatera Utara sangat membutuhkan keseriusan dari pemerintah. Hal ini mengingat persoalan ini terus menunjukkan grafik peningkatan seiring pembangunan yang terus terjadi. "Andai saja konflik yang sudah sangat lama selesai yaitu konflik eks HGU PTPN II dan konflik Sari Rejo selesai, maka saya kira bisa dikatakan 80 persen kasus lahan di Sumatera Utara selesai. Namun faktanya hingga saat ini hal tersebut belum terwujud," katanya dalam diskusi virtual “Medan Urban Forum” yang membahas konflik pertanahan di Sumatera Utara, Jumat (18/9). Abyadi mengatakan pembicaraan mengenai penyelesaian hal ini terus muncul. Akan tetapi penyelesaiannya tidak kunjung terjadi karena terkesan selalu dibawa ke ranah politis. Padahal, jika merunut aturan hukum pertanahan ia yakin duduk persoalannya akan jelas. "Karena ini melibatkan banyak pihak dalam setiap kasusnya sehingga menjadi sangat besar efeknya. Dalam kasus Sari Rejo misalnya, Mendagri berikan HPL kepada TNI AU dan kemudian itu jadi alasan TNI untuk terus mengklaim itu lahan mereka. Padahal disitu secara existing sudah ada masyarakat. Yang diabaikan adalah existing masyarakat disitu harus dituntaskan," ujarnya. Lagian menurut Abyadi, jika HPL ini menjadi klaim aset oleh pihak TNI AU. Maka yang menjadi pertanyaan adalah banyaknya komplek bisnis yang tumbuh di dalam kawasan tersebut. "Kalau memang aset, namun sekarang bisa kita lihat betapa banyaknya tumbuh komplek bisnis disana. Begitu juga misalnya di kawasan eks HGU PTPN II. Janganlah lagi konflik lahan ini menjadi arena politik. Saya memang melihat ada keseriusan menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara. Dan saya kira, masyarakat harus terus kompak untuk memperjuangkan itu," pungkasnya.[R]
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menilai persoalan konflik lahan di Sumatera Utara sangat membutuhkan keseriusan dari pemerintah. Hal ini mengingat persoalan ini terus menunjukkan grafik peningkatan seiring pembangunan yang terus terjadi. "Andai saja konflik yang sudah sangat lama selesai yaitu konflik eks HGU PTPN II dan konflik Sari Rejo selesai, maka saya kira bisa dikatakan 80 persen kasus lahan di Sumatera Utara selesai. Namun faktanya hingga saat ini hal tersebut belum terwujud," katanya dalam diskusi virtual “Medan Urban Forum” yang membahas konflik pertanahan di Sumatera Utara, Jumat (18/9). Abyadi mengatakan pembicaraan mengenai penyelesaian hal ini terus muncul. Akan tetapi penyelesaiannya tidak kunjung terjadi karena terkesan selalu dibawa ke ranah politis. Padahal, jika merunut aturan hukum pertanahan ia yakin duduk persoalannya akan jelas. "Karena ini melibatkan banyak pihak dalam setiap kasusnya sehingga menjadi sangat besar efeknya. Dalam kasus Sari Rejo misalnya, Mendagri berikan HPL kepada TNI AU dan kemudian itu jadi alasan TNI untuk terus mengklaim itu lahan mereka. Padahal disitu secara existing sudah ada masyarakat. Yang diabaikan adalah existing masyarakat disitu harus dituntaskan," ujarnya. Lagian menurut Abyadi, jika HPL ini menjadi klaim aset oleh pihak TNI AU. Maka yang menjadi pertanyaan adalah banyaknya komplek bisnis yang tumbuh di dalam kawasan tersebut. "Kalau memang aset, namun sekarang bisa kita lihat betapa banyaknya tumbuh komplek bisnis disana. Begitu juga misalnya di kawasan eks HGU PTPN II. Janganlah lagi konflik lahan ini menjadi arena politik. Saya memang melihat ada keseriusan menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara. Dan saya kira, masyarakat harus terus kompak untuk memperjuangkan itu," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved