Setelah terpilih melalui Rapat Pleno Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) beberapa hari lalu, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU akan mengajukan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Sesuai dengan Statuta USU yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2014 serta Peraturan MWA USU No.16 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kelola (Ortala) USU maka proses pengajuan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak hari pemungutan suara dilakukan”, ujar salah seorang anggota MWA terpilih Prof. Dr.Hasim Purba, SH.M.Hum. Menurut Hasim, mengingat lembaga Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ penting dan strategis dalam menentukan kemajuan USU ke depan, maka kehadiran 8 orang Anggota MWA USU tersebut kiranya dapat memberikan warna baru dan perobahan penting bagi kemajuan USU ke depan. “Apalagi USU sebagai salah satu PTN Badan Hukum dari 11 PTN BH yang ada di Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam menghasilkan Tri Darma Perhuruan Tinggi dan Alumni yang berkwalitas, berintegritas dan profesional", jelasnya. Selain itu, Hasim juga berharap USU harus mampu memberikan kontribusi dan manfa'at nyata bagi pembangunan dan kemajuan masyarakat, bangsa dan negara, termasuk kemajuan Daerah Sumatera Utara. “Tentunya ke depan USU sebagai perguruan tinggi kebanggaan Masyarakat Sumatera Utara harus lebih berperan nyata dengan menjadikan USU for Society dan USU Bermartabat”, demikian Hasim. [R]
Setelah terpilih melalui Rapat Pleno Senat Akademik (SA) Universitas Sumatera Utara (USU) beberapa hari lalu, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU akan mengajukan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Sesuai dengan Statuta USU yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2014 serta Peraturan MWA USU No.16 Tahun 2016 Tentang Organisasi Tata Kelola (Ortala) USU maka proses pengajuan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak hari pemungutan suara dilakukan”, ujar salah seorang anggota MWA terpilih Prof. Dr.Hasim Purba, SH.M.Hum. Menurut Hasim, mengingat lembaga Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ penting dan strategis dalam menentukan kemajuan USU ke depan, maka kehadiran 8 orang Anggota MWA USU tersebut kiranya dapat memberikan warna baru dan perobahan penting bagi kemajuan USU ke depan. “Apalagi USU sebagai salah satu PTN Badan Hukum dari 11 PTN BH yang ada di Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam menghasilkan Tri Darma Perhuruan Tinggi dan Alumni yang berkwalitas, berintegritas dan profesional", jelasnya. Selain itu, Hasim juga berharap USU harus mampu memberikan kontribusi dan manfa'at nyata bagi pembangunan dan kemajuan masyarakat, bangsa dan negara, termasuk kemajuan Daerah Sumatera Utara. “Tentunya ke depan USU sebagai perguruan tinggi kebanggaan Masyarakat Sumatera Utara harus lebih berperan nyata dengan menjadikan USU for Society dan USU Bermartabat”, demikian Hasim.© Copyright 2024, All Rights Reserved