Klarifikasi diberikan lantaran sejumlah media dinilai tidak utuh dalam memuat penjelasannya terkait dengan larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi. Bahkan ada yang memberi judul \"Politikus PPP Tidak Terima LGBT Jadi PNS Kejaksaan Agung\".
\"Pemberitaan ini jelas merupakan framing dan pemelintiran tehadap apa yang disampaikannya Kamis (21/11) lalu di Komplek DPR/MPR RI,\" ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Perihal LGBT dan pendaftaran CPNS, Arsul menyatakan dua sikap. Pertama, penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang mendaftar CPNS.
\"Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya,\" jelasnya.
Ditegaskan Arsul, bahwa Fraksi PPP adalah fraksi yang tegas mendukung perbuatan cabul oleh LGBT dapat dikenakan sanksi pidana dalam revisi UU KUHP.
\"Jadi tidak sekadar dilarang sebagai ASN, tapi PPP juga menginginkan agar hal terkait dengan perbuatan cabul LGBT ini diancam pidana melalui pengaturan di KUHP,\" demikian Wakil Ketua MPR RI ini.[R]
" itemprop="description"/>Klarifikasi diberikan lantaran sejumlah media dinilai tidak utuh dalam memuat penjelasannya terkait dengan larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi. Bahkan ada yang memberi judul \"Politikus PPP Tidak Terima LGBT Jadi PNS Kejaksaan Agung\".
\"Pemberitaan ini jelas merupakan framing dan pemelintiran tehadap apa yang disampaikannya Kamis (21/11) lalu di Komplek DPR/MPR RI,\" ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Perihal LGBT dan pendaftaran CPNS, Arsul menyatakan dua sikap. Pertama, penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang mendaftar CPNS.
\"Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya,\" jelasnya.
Ditegaskan Arsul, bahwa Fraksi PPP adalah fraksi yang tegas mendukung perbuatan cabul oleh LGBT dapat dikenakan sanksi pidana dalam revisi UU KUHP.
\"Jadi tidak sekadar dilarang sebagai ASN, tapi PPP juga menginginkan agar hal terkait dengan perbuatan cabul LGBT ini diancam pidana melalui pengaturan di KUHP,\" demikian Wakil Ketua MPR RI ini.[R]
"/>Klarifikasi diberikan lantaran sejumlah media dinilai tidak utuh dalam memuat penjelasannya terkait dengan larangan orang dengan status LGBT sebagai diskriminasi. Bahkan ada yang memberi judul \"Politikus PPP Tidak Terima LGBT Jadi PNS Kejaksaan Agung\".
\"Pemberitaan ini jelas merupakan framing dan pemelintiran tehadap apa yang disampaikannya Kamis (21/11) lalu di Komplek DPR/MPR RI,\" ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).
Perihal LGBT dan pendaftaran CPNS, Arsul menyatakan dua sikap. Pertama, penyandang LGBT dengan riwayat perbuatan cabul memang harus dilarang mendaftar CPNS.
\"Kedua, proses penerimaan CPNS harus memperhatikan betul soal LGBT ini seperti melalui pemeriksaan psikologis atau kejiwaan dan lain sebagainya,\" jelasnya.
Ditegaskan Arsul, bahwa Fraksi PPP adalah fraksi yang tegas mendukung perbuatan cabul oleh LGBT dapat dikenakan sanksi pidana dalam revisi UU KUHP.
\"Jadi tidak sekadar dilarang sebagai ASN, tapi PPP juga menginginkan agar hal terkait dengan perbuatan cabul LGBT ini diancam pidana melalui pengaturan di KUHP,\" demikian Wakil Ketua MPR RI ini.[R]
"/>