Babak Baru Konflik di Universitas Darma Agung, Rektor Prof Suwardi Dilaporkan ke Polda Sumut

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Babak Baru Konflik di Universitas Darma Agung, Rektor Prof Suwardi Dilaporkan ke Polda Sumut
Kuasa hukum 11 Mahasiswa UDA usai melaporkan Rektor UDA Prof Dr Suwardi Lubis ke Polda Sumut/Ist

Article Header Image Konflik di Universitas Darma Agung (UDA) memasuki babak baru. Rektor UDA Prof Dr Suwardi Lubis dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penahanan ijazah 11 mahasiswa pasca sarjana (S2).

Laporan itu dilakukan oleh Gomgom Parlindungan Simbolon, salah seorang mahasiswa Magister Ilmu Hukum angkatan 2023 dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Duarjon Simalango, Senin, 112 Oktober 2026. Laporan ini tertuang dalam surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1733/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA  terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU1/2023. 

Duarjon Simalango, mengatakan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak rektorat dibawah pimpinan Prof Suwardi Lubis disebutkan karena alasan tunggakan pembayaran 11 mahasiswa tersebut. Padahal, para mahasiswa ini sudah melakukan pembayaran ke pihak rektor lama yakni Dr Lilis S Gultom.

“Klien kami tidak mungkin membayar dua kali karena adanya pergantian kepemimpinan Rektor akibat dualisme yag terjadi disana,” katanya kepada wartawan.

Menurut mereka, penagihan untuk pembayaran ini oleh pihak rektorat yang baru dibawah kepemimpinan Prof Dr Suwardi Lubis merupakan hal yang tidak memiliki dasar. Seharusnya, mahasiswa tidak boleh menjadi korban atas dualisme yang terjadi di UDA.

“Sekali lagi kami katakan, klien (11 mahasiswa) kami tidak mungkin bayar dua kali. Bukti kuitansi pembayaran ke rektorat lama sudah lengkap dan sudah kita lampirkan ke petugas," ujarnya.

Para mahasiswa ini menurut Duarjon sudah menyampaikan hal tersebut. Namun Direktur Pasca Sarjana UDA yang baru menurut mereka tetap menagih uang kuliah, KKL, UMH dan Wisuda yang bervariasi antara Rp 23 hingga Rp 37 juta.

"Total keseluruhan dari 11 mahasiswa mencapai hampir Rp290 juta," rincinya.

Pada sisi lain, para mahasiswa ini sendiri sudah menyelesaikan Ujian Meja Hijau (UMH) pada 16 Oktober 2025, dengan melunasi seluruh uang kuliah TA 2024/2025 sebesar Rp9 juta untuk uang meja hijau, uang ijazah, uang jurnal, dan uang repositori. Seharusnya wisuda pada Mei 2026, namun tidak dilaksanakan karena konflik internal Yayasan Universitas Darma Agung.

Selain itu, sambungnya, 11 mahasiswa termasuk pelapor juga sudah mengantongi Ijazah Nasional dengan Nomor 011007741012026100045 dan surat dari LLDikti Wilayah I Nomor 3079/DST/LL 1/DT.00.08/2026 tertanggal 29 September 2026.

Dalam kesempatan itu,  Duarjon berharap agar poldasu segera melakukan tindaklanjut dengan memanggil semua pihak terkait, selain pihak Rektor baru dan lama, pimpinan YPDA lama Partahi Siregar maupun Hana Nelsri Kaban selaku pimpinan yayasan baru juga harus dipanggil.

"Ya, karena pastinya ada aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan baik oleh Rektor baru, Rektor lama hingga Yayasan baru dan lama.Jangan karena konflik ini mahasiswa termasuk klien kami jadi korban,"  pungkasnya.

Pendamping mahasiswa, Liston Hutajulu, yang juga alumni UDA, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.

"Harapan kita, apa yang menjadi hak mahasiswa S2 segera diberikan, jangan ditahan-tahan. Dan ini akan tetap kita kawal sampai betul-betul hak mereka mereka pegang. Karena ijazah itu diperuntukkan untuk karier mereka," tegas Liston.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait