Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara nomor urut 23, Badikenita Br. Sitepu dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dua orang calon DPD, Faisal Amri dan Damayanti Lubis.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK hari ini yang menguatkan putusan Bawaslu, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Ibu Badikenita sebagai salah satu senator dari Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat,†jelas Kuasa Hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez kepada Kantor Berita RMOL dalam merespons putusan MK, Jumat (9/8).
Sebelumnya, Badikenita digugat Faisal Amri dan Damayanti Lubis yang merupakan calon DPD dari Sumut dengan dugaan penggelembungan suara dalam perolehan suara pemilihan DPD.
Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita mendapatkan 496.760 suara, atau selisih 142 suara dari Faisal Amri yang mendapatkan 496.618 suara. Faisal pun mengajukan gugatan dengan sangkaan adanya penggelembungan suara sebesar 932 suara Badekanita di enam Kecamatan di Nias.
Perkara ini pun sebelumnya juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita.
Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, MK mengabulkan eksepsi KPU dan Kuasa Hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.
Putusan MK tersebut merupakan satu dari 55 gugatan sengketa pemilu legislatif 2019 yang disidangkan hari ini. Puluhan perkara tersebut dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. [hta]
© Copyright 2024, All Rights Reserved