Bahas Isu Penistaan Agama, MUI Sumut Gelar Pertemuan Penting

•SOSIAL
externalexternalexternalexternal
Bahas Isu Penistaan Agama, MUI Sumut Gelar Pertemuan Penting
MUI Sumut Gelar Pertemuan Penting Bahas Isu Penistaan Agama/dok MUI Sumut

Article Header Image Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan penting yang membahas isu penistaan agama di wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan pentingnya menjaga akidah umat melalui penanganan kasus penistaan agama secara tegas.

“Rapat ini bertujuan menyamakan langkah dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai dua peran utama MUI: shodiqul hukumah dan khodimul ummah. Penistaan agama adalah bagian dari ancaman terhadap akidah umat, yang harus kita tangani dengan serius,” ujarnya dikutip dari Laman resmi MUI Sumut, Rabu, 11 Desember 2024.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut yang telah aktif melaporkan berbagai kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Jika kasus-kasus ini dibiarkan, maka penghinaan terhadap agama akan terus berlanjut. Kita juga harus bersikap tabayun jika pelaku berasal dari umat Islam, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya

Maratua juga mengungkapkan, MUI Sumatera Utara menjadi rujukan utama dalam berbagai kasus penistaan agama.

"Pada tahun ini saja, sebanyak lima kasus telah diajukan untuk mendapatkan pendapat dan kesaksian ahli dari MUI. Proses ini kemudian dilimpahkan ke Komisi Fatwa MUI Sumut untuk ditangani sesuai prosedur," ungkapnya.

Ketua MUI Sumut juga mengungkapkan bahwa penistaan agama yang terjadi tidak hanya berasal dari luar Islam, tetapi juga dari internal umat Islam sendiri. Salah satu contohnya adalah ajaran MPTTI (Majelis Pengajian Tauhid Tasawuf Indonesia) yang telah difatwakan sesat oleh MUI. Ajaran ini mengklaim bahwa Nabi Muhammad adalah Allah, sebuah pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam.

"Kasus lainnya adalah fenomena Kampung Kasih Sayang di Langkat, yang juga telah difatwakan sesat oleh MUI. Pimpinan komunitas ini diketahui memiliki 13 istri, sebuah praktik yang melanggar hukum agama maupun negara," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua GAPAI Sumut mempresentasikan laporan tentang perjalanan gerakan pelaporan penistaan agama Islam. Dalam pemaparannya, GAPAI mengungkapkan upaya mendokumentasikan dan melaporkan akun-akun di media sosial yang diduga melakukan penistaan agama, seperti akun YouTube, TikTok, dan Instagram.

Adapun beberapa kasus yang disoroti antara lain:

  • Rudi Simamora, dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1435/X/2024 atas dugaan penistaan agama.
  • Akun TikTok @Tuan_logika, dengan pemilik bernama Ahmad Taufik, dilaporkan atas video yang dianggap merendahkan kitab suci.
  • Akun Facebook Sudiro Sihombing yang berisi ujaran kebencian terhadap Islam dan tokoh-tokohnya.
  • Akun Instagram Mahdalena Simanjuntak, yang telah dilaporkan namun mengklaim akunnya dibajak, meskipun masih aktif hingga kini.

Selain itu, GAPAI juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti pernyataan salah satu tim kampanye pasangan calon bupati di Dairi yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51 tidak berlaku di daerah tersebut, serta konten di situs web STT Nias yang dinilai menyimpangkan ajaran Islam.

Pertemuan ini menutup dengan kesepakatan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjaga harmoni umat beragama dan memastikan bahwa pelaku penistaan agama mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Dewan Pimpinan MUI Sumut, Lembaga Advokasi dan Hukum Islam (LADUI), Lembaga Dakwah Khusus (LDK) MUI Sumut, Ketua PW Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ketua PW NU Sumut, serta perwakilan MUI dari Kota Medan, Deli Serdang, Langkat, Nias, Dairi, dan Humbang Hasundutan. Article Image

Editor : Abdul Kholik Munthe


Berita Terkait