Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan penting yang membahas isu penistaan agama di wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan pentingnya menjaga akidah umat melalui penanganan kasus penistaan agama secara tegas.
“Rapat ini bertujuan menyamakan langkah dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai dua peran utama MUI: shodiqul hukumah dan khodimul ummah. Penistaan agama adalah bagian dari ancaman terhadap akidah umat, yang harus kita tangani dengan serius,” ujarnya dikutip dari Laman resmi MUI Sumut, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut yang telah aktif melaporkan berbagai kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Jika kasus-kasus ini dibiarkan, maka penghinaan terhadap agama akan terus berlanjut. Kita juga harus bersikap tabayun jika pelaku berasal dari umat Islam, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya
Pertemuan ini menutup dengan kesepakatan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjaga harmoni umat beragama dan memastikan bahwa pelaku penistaan agama mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Dewan Pimpinan MUI Sumut, Lembaga Advokasi dan Hukum Islam (LADUI), Lembaga Dakwah Khusus (LDK) MUI Sumut, Ketua PW Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ketua PW NU Sumut, serta perwakilan MUI dari Kota Medan, Deli Serdang, Langkat, Nias, Dairi, dan Humbang Hasundutan. 
