Marwan Dasopang mengatakan pembahasan mengenai pekerjaan sosial menjadi hal yang sangat urgen mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan kesejahteraan sosial. Hal ini bahkan dinilai sebagai salah satu potensi munculnya gerakan-gerakan yang dapat membahayakan keberlangsungan sebuah negara.
\"Artinya berpotensi muncul gerakan-gerakan membahayakan jika kesejahteraan sosial tidak terwujud. Nah untuk menjamin itu, kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak,\" ujarnya.
Pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dengan civitas akademik FISIP USU ini digelar dalam bentuk dialog yang dihadiri oleh Dekan FISIP USU Murianto Amin dan jajaran dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial. Hadir juga beberapa kalangan lain yang saat ini menggeluti profesi pekerja sosial. Dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai pembicaraan mulai dari persoalan legalitas pekerja sosial hingga pada masukan agar badan sertifikasi pekerja sosial juga dibentuk.
\"Kami pada dasarnya tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan untuk kemajuan bangsa,\" kata Dekan FISIP USU, Murianto Amin. " itemprop="description"/>
Marwan Dasopang mengatakan pembahasan mengenai pekerjaan sosial menjadi hal yang sangat urgen mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan kesejahteraan sosial. Hal ini bahkan dinilai sebagai salah satu potensi munculnya gerakan-gerakan yang dapat membahayakan keberlangsungan sebuah negara.
\"Artinya berpotensi muncul gerakan-gerakan membahayakan jika kesejahteraan sosial tidak terwujud. Nah untuk menjamin itu, kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak,\" ujarnya.
Pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dengan civitas akademik FISIP USU ini digelar dalam bentuk dialog yang dihadiri oleh Dekan FISIP USU Murianto Amin dan jajaran dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial. Hadir juga beberapa kalangan lain yang saat ini menggeluti profesi pekerja sosial. Dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai pembicaraan mulai dari persoalan legalitas pekerja sosial hingga pada masukan agar badan sertifikasi pekerja sosial juga dibentuk.
\"Kami pada dasarnya tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan untuk kemajuan bangsa,\" kata Dekan FISIP USU, Murianto Amin. "/>
Marwan Dasopang mengatakan pembahasan mengenai pekerjaan sosial menjadi hal yang sangat urgen mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan kesejahteraan sosial. Hal ini bahkan dinilai sebagai salah satu potensi munculnya gerakan-gerakan yang dapat membahayakan keberlangsungan sebuah negara.
\"Artinya berpotensi muncul gerakan-gerakan membahayakan jika kesejahteraan sosial tidak terwujud. Nah untuk menjamin itu, kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak,\" ujarnya.
Pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dengan civitas akademik FISIP USU ini digelar dalam bentuk dialog yang dihadiri oleh Dekan FISIP USU Murianto Amin dan jajaran dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial. Hadir juga beberapa kalangan lain yang saat ini menggeluti profesi pekerja sosial. Dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai pembicaraan mulai dari persoalan legalitas pekerja sosial hingga pada masukan agar badan sertifikasi pekerja sosial juga dibentuk.
\"Kami pada dasarnya tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan untuk kemajuan bangsa,\" kata Dekan FISIP USU, Murianto Amin. "/>
Komisi VIII DPR RI hingga saat ini masih terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam rangka menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Praktik Pekerjaan Sosial. Salah satu upaya yang mereka lakukan yakni meminta masukan dari kalangan akademisi seperti yang mereka lakukan dengan mendatangi FISIP Universitas Sumatera Utara.
"Kami membutuhkan masukan dari kalangan akademisi soal seluruh aspek pekerjaan sosial. Definisinya seperti apa dan aspek apa saja yang perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan soal pekerjaan sosial ini," kata pimpinan rombongan Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Ruang Pertemuan FISIP USU, Jalan Dr Sofyan No 1 Kampus USU, Rabu (15/1/2019).
Marwan Dasopang mengatakan pembahasan mengenai pekerjaan sosial menjadi hal yang sangat urgen mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan kesejahteraan sosial. Hal ini bahkan dinilai sebagai salah satu potensi munculnya gerakan-gerakan yang dapat membahayakan keberlangsungan sebuah negara.
"Artinya berpotensi muncul gerakan-gerakan membahayakan jika kesejahteraan sosial tidak terwujud. Nah untuk menjamin itu, kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak," ujarnya.
Pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dengan civitas akademik FISIP USU ini digelar dalam bentuk dialog yang dihadiri oleh Dekan FISIP USU Murianto Amin dan jajaran dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial. Hadir juga beberapa kalangan lain yang saat ini menggeluti profesi pekerja sosial. Dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai pembicaraan mulai dari persoalan legalitas pekerja sosial hingga pada masukan agar badan sertifikasi pekerja sosial juga dibentuk.
"Kami pada dasarnya tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan untuk kemajuan bangsa," kata Dekan FISIP USU, Murianto Amin.
Komisi VIII DPR RI hingga saat ini masih terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam rangka menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Praktik Pekerjaan Sosial. Salah satu upaya yang mereka lakukan yakni meminta masukan dari kalangan akademisi seperti yang mereka lakukan dengan mendatangi FISIP Universitas Sumatera Utara.
"Kami membutuhkan masukan dari kalangan akademisi soal seluruh aspek pekerjaan sosial. Definisinya seperti apa dan aspek apa saja yang perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan soal pekerjaan sosial ini," kata pimpinan rombongan Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Ruang Pertemuan FISIP USU, Jalan Dr Sofyan No 1 Kampus USU, Rabu (15/1/2019).
Marwan Dasopang mengatakan pembahasan mengenai pekerjaan sosial menjadi hal yang sangat urgen mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan kesejahteraan sosial. Hal ini bahkan dinilai sebagai salah satu potensi munculnya gerakan-gerakan yang dapat membahayakan keberlangsungan sebuah negara.
"Artinya berpotensi muncul gerakan-gerakan membahayakan jika kesejahteraan sosial tidak terwujud. Nah untuk menjamin itu, kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak," ujarnya.
Pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dengan civitas akademik FISIP USU ini digelar dalam bentuk dialog yang dihadiri oleh Dekan FISIP USU Murianto Amin dan jajaran dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial. Hadir juga beberapa kalangan lain yang saat ini menggeluti profesi pekerja sosial. Dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai pembicaraan mulai dari persoalan legalitas pekerja sosial hingga pada masukan agar badan sertifikasi pekerja sosial juga dibentuk.
"Kami pada dasarnya tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan untuk kemajuan bangsa," kata Dekan FISIP USU, Murianto Amin.