Banyak Aduan Anggaran Sekolah, Kejati Sumut Siapkan Pendampingan

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Banyak Aduan Anggaran Sekolah, Kejati Sumut Siapkan Pendampingan
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama jajaran Kejati Sumut dan kepala daerah dalam sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Medan/ist

Article Header Image Pengelolaan anggaran sekolah di Sumatera Utara mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Banyaknya aduan terkait penggunaan anggaran hingga gangguan dari pihak luar mendorong Kejati Sumut menyiapkan pendampingan bagi kepala sekolah dan pengelola anggaran pendidikan.

Langkah itu dijalankan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, yang menyasar kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA). Pendampingan terutama berkaitan dengan pengelolaan anggaran agar tidak berujung pada penyimpangan maupun persoalan hukum.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas, sekaligus mencegah penyimpangan anggaran.

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” kata Bobby Nasution saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Bobby, persoalan yang dihadapi kepala sekolah bukan hanya soal pengelolaan anggaran. Mereka juga menghadapi tekanan dan ancaman dari organisasi maupun orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” kata Bobby Nasution.

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Sebaliknya, jaksa akan mengingatkan ketika terjadi kekeliruan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.

“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

Selain pendampingan, Kejati Sumut membuka hotline pengaduan di nomor 08116884660. Masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat menggunakan layanan tersebut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, hingga korupsi.

Program tersebut melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, Kejari se-Sumut, serta jajaran dinas pendidikan dan sekolah di Sumatera Utara. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait