Tingkat kepatuhan bakal pasangan calon (bapaslon) sangat rendah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Salah satunya ditandai dengan kerumunan massa yang mengantarkan mereka saat proses pendaftaran bakal calon ke KPU pada daerah masing-masing. Hal ini mengemuka dalam diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung dengan topik Pilkada 2020 vs Covid 19" yang menghadirkan Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin, yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9). "Harapan kita sebenarnya ada kepatuhan dari pasangan calon dan masyarakat," kata Afifuddin. Afifuddin tidak menyangkal bahwa kerumunan massa yang dibawa oleh para bapaslon saat mendaftar ke KPU setempat merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap anjuran pemerintah terkait covid-19. Akan tetapi, Bawaslu menurutnya sulit untuk memberikan sanksi tegas terkait kejadian tersebut. Hal ini karena, sanksi atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan menurutnya belum diatur baik dalam UU Pemilu maupun Perbawaslu. "Kita masih butuh aturan tambahan soal ini, dan saat ini masih proses rapat dengar pendapat (RDP) di legislatif. Ini memang menjadi perdebatan soal regulasi, tapi kita juga tidak mungkin melakukan hal yang tidak diatur oleh regulasi," ungkapnya. Intinya kata Afifuddin, pihaknya tetap hanya akan melakukan pengawasan dengan berpedoman pada aturan yang sudah diatur untuk dijalankan oleh Bawaslu. Untuk pencegahan penularan covid 19, pihaknya hanya dapat menyampaikan imbauan agar seluruh pihak termasuk penyelenggara pemilu mematuhi anjuran protokol kesehatan. "Kalau tetap tidak patuh, sebenarnya itu bisa menjadi rekam jejak yang bisa dilihat oleh masyarakat. Artinya, masih menjadi bakal calon saja sudah melanggar bagaimana kalau sudah memimpin?, kira-kira begitu," pungkasnya.[R]
Tingkat kepatuhan bakal pasangan calon (bapaslon) sangat rendah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Salah satunya ditandai dengan kerumunan massa yang mengantarkan mereka saat proses pendaftaran bakal calon ke KPU pada daerah masing-masing. Hal ini mengemuka dalam diskusi "Tanya Jawab Cak Ulung dengan topik Pilkada 2020 vs Covid 19" yang menghadirkan Anggota Bawaslu RI Mohammad Afifuddin, yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9). "Harapan kita sebenarnya ada kepatuhan dari pasangan calon dan masyarakat," kata Afifuddin. Afifuddin tidak menyangkal bahwa kerumunan massa yang dibawa oleh para bapaslon saat mendaftar ke KPU setempat merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap anjuran pemerintah terkait covid-19. Akan tetapi, Bawaslu menurutnya sulit untuk memberikan sanksi tegas terkait kejadian tersebut. Hal ini karena, sanksi atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan menurutnya belum diatur baik dalam UU Pemilu maupun Perbawaslu. "Kita masih butuh aturan tambahan soal ini, dan saat ini masih proses rapat dengar pendapat (RDP) di legislatif. Ini memang menjadi perdebatan soal regulasi, tapi kita juga tidak mungkin melakukan hal yang tidak diatur oleh regulasi," ungkapnya. Intinya kata Afifuddin, pihaknya tetap hanya akan melakukan pengawasan dengan berpedoman pada aturan yang sudah diatur untuk dijalankan oleh Bawaslu. Untuk pencegahan penularan covid 19, pihaknya hanya dapat menyampaikan imbauan agar seluruh pihak termasuk penyelenggara pemilu mematuhi anjuran protokol kesehatan. "Kalau tetap tidak patuh, sebenarnya itu bisa menjadi rekam jejak yang bisa dilihat oleh masyarakat. Artinya, masih menjadi bakal calon saja sudah melanggar bagaimana kalau sudah memimpin?, kira-kira begitu," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved