Fadly menjelaskan, saat ini pimpinan mereka belum memberikan instruksi untuk memberikan rekomendasi dalam rangka mengkonversi data pemilih dalam DPK tersebut ke DPT. Hal ini menurutnya bukan karena adanya upaya mengabaikan hak memilih masyarakat pada Pemilu 2019.
\"Namun kita ingin benar-benar akurasi data itu terjamin. Artinya begini, nanti data pada DPK itu difaktualisasi di tingkat kelurahan secara bersama-sama. Jangan-jangan nama yang masuk DPK itu sebenarnya sudah ada dalam DPT, itu harus dipastikan dulu,\" pungkasnya.
Diketahui warga yang terdata dalam DPK merupakan warga yang sudah memiliki kartu identitas namun hingga saat ini belum terdata dalam DPT Pemilu 2019. Warga yang terdaftar dalam DPK ini sendiri dipastikan dapat mencoblos di tempat mereka terdata sesuai domisili. Persoalan yang muncul belakangan ini yakni warga yang terdata dalam DPK ini sebagian besar merupakan penghuni lapas dan rutan yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos. Ironisnya, karena tidak terdaftar dalam DPT maka jajaran KPU tidak dapat menerbitkan surat pindah memilih atau Formuli A5 kepada mereka.
\"Syarat agar mereka boleh pindah memilih itu kan harus terdata dalam DPT. Nah, kalau ini tidak kami tidak boleh mengeluarkan surat pindah memilih mereka. Kami juga tidak boleh mengkonversi mereka ke dalam DPT karena hal itu baru boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu,\" kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik." itemprop="description"/>
Fadly menjelaskan, saat ini pimpinan mereka belum memberikan instruksi untuk memberikan rekomendasi dalam rangka mengkonversi data pemilih dalam DPK tersebut ke DPT. Hal ini menurutnya bukan karena adanya upaya mengabaikan hak memilih masyarakat pada Pemilu 2019.
\"Namun kita ingin benar-benar akurasi data itu terjamin. Artinya begini, nanti data pada DPK itu difaktualisasi di tingkat kelurahan secara bersama-sama. Jangan-jangan nama yang masuk DPK itu sebenarnya sudah ada dalam DPT, itu harus dipastikan dulu,\" pungkasnya.
Diketahui warga yang terdata dalam DPK merupakan warga yang sudah memiliki kartu identitas namun hingga saat ini belum terdata dalam DPT Pemilu 2019. Warga yang terdaftar dalam DPK ini sendiri dipastikan dapat mencoblos di tempat mereka terdata sesuai domisili. Persoalan yang muncul belakangan ini yakni warga yang terdata dalam DPK ini sebagian besar merupakan penghuni lapas dan rutan yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos. Ironisnya, karena tidak terdaftar dalam DPT maka jajaran KPU tidak dapat menerbitkan surat pindah memilih atau Formuli A5 kepada mereka.
\"Syarat agar mereka boleh pindah memilih itu kan harus terdata dalam DPT. Nah, kalau ini tidak kami tidak boleh mengeluarkan surat pindah memilih mereka. Kami juga tidak boleh mengkonversi mereka ke dalam DPT karena hal itu baru boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu,\" kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik."/>
Fadly menjelaskan, saat ini pimpinan mereka belum memberikan instruksi untuk memberikan rekomendasi dalam rangka mengkonversi data pemilih dalam DPK tersebut ke DPT. Hal ini menurutnya bukan karena adanya upaya mengabaikan hak memilih masyarakat pada Pemilu 2019.
\"Namun kita ingin benar-benar akurasi data itu terjamin. Artinya begini, nanti data pada DPK itu difaktualisasi di tingkat kelurahan secara bersama-sama. Jangan-jangan nama yang masuk DPK itu sebenarnya sudah ada dalam DPT, itu harus dipastikan dulu,\" pungkasnya.
Diketahui warga yang terdata dalam DPK merupakan warga yang sudah memiliki kartu identitas namun hingga saat ini belum terdata dalam DPT Pemilu 2019. Warga yang terdaftar dalam DPK ini sendiri dipastikan dapat mencoblos di tempat mereka terdata sesuai domisili. Persoalan yang muncul belakangan ini yakni warga yang terdata dalam DPK ini sebagian besar merupakan penghuni lapas dan rutan yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos. Ironisnya, karena tidak terdaftar dalam DPT maka jajaran KPU tidak dapat menerbitkan surat pindah memilih atau Formuli A5 kepada mereka.
\"Syarat agar mereka boleh pindah memilih itu kan harus terdata dalam DPT. Nah, kalau ini tidak kami tidak boleh mengeluarkan surat pindah memilih mereka. Kami juga tidak boleh mengkonversi mereka ke dalam DPT karena hal itu baru boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu,\" kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik."/>
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih menolak memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk mengkonversi data Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini menurut mereka tidak dapat dilakukan dengan serta merta mengingat kualitas data tersebut harus benar-benar teruji.
"Data pada DPK itu harus di faktualisasi dulu ke lapangan," kata anggota Bawaslu Medan Divisi Pengawas, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Fadly, Kamis (14/2/2019).
Fadly menjelaskan, saat ini pimpinan mereka belum memberikan instruksi untuk memberikan rekomendasi dalam rangka mengkonversi data pemilih dalam DPK tersebut ke DPT. Hal ini menurutnya bukan karena adanya upaya mengabaikan hak memilih masyarakat pada Pemilu 2019.
"Namun kita ingin benar-benar akurasi data itu terjamin. Artinya begini, nanti data pada DPK itu difaktualisasi di tingkat kelurahan secara bersama-sama. Jangan-jangan nama yang masuk DPK itu sebenarnya sudah ada dalam DPT, itu harus dipastikan dulu," pungkasnya.
Diketahui warga yang terdata dalam DPK merupakan warga yang sudah memiliki kartu identitas namun hingga saat ini belum terdata dalam DPT Pemilu 2019. Warga yang terdaftar dalam DPK ini sendiri dipastikan dapat mencoblos di tempat mereka terdata sesuai domisili. Persoalan yang muncul belakangan ini yakni warga yang terdata dalam DPK ini sebagian besar merupakan penghuni lapas dan rutan yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos. Ironisnya, karena tidak terdaftar dalam DPT maka jajaran KPU tidak dapat menerbitkan surat pindah memilih atau Formuli A5 kepada mereka.
"Syarat agar mereka boleh pindah memilih itu kan harus terdata dalam DPT. Nah, kalau ini tidak kami tidak boleh mengeluarkan surat pindah memilih mereka. Kami juga tidak boleh mengkonversi mereka ke dalam DPT karena hal itu baru boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih menolak memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk mengkonversi data Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini menurut mereka tidak dapat dilakukan dengan serta merta mengingat kualitas data tersebut harus benar-benar teruji.
"Data pada DPK itu harus di faktualisasi dulu ke lapangan," kata anggota Bawaslu Medan Divisi Pengawas, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Fadly, Kamis (14/2/2019).
Fadly menjelaskan, saat ini pimpinan mereka belum memberikan instruksi untuk memberikan rekomendasi dalam rangka mengkonversi data pemilih dalam DPK tersebut ke DPT. Hal ini menurutnya bukan karena adanya upaya mengabaikan hak memilih masyarakat pada Pemilu 2019.
"Namun kita ingin benar-benar akurasi data itu terjamin. Artinya begini, nanti data pada DPK itu difaktualisasi di tingkat kelurahan secara bersama-sama. Jangan-jangan nama yang masuk DPK itu sebenarnya sudah ada dalam DPT, itu harus dipastikan dulu," pungkasnya.
Diketahui warga yang terdata dalam DPK merupakan warga yang sudah memiliki kartu identitas namun hingga saat ini belum terdata dalam DPT Pemilu 2019. Warga yang terdaftar dalam DPK ini sendiri dipastikan dapat mencoblos di tempat mereka terdata sesuai domisili. Persoalan yang muncul belakangan ini yakni warga yang terdata dalam DPK ini sebagian besar merupakan penghuni lapas dan rutan yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos. Ironisnya, karena tidak terdaftar dalam DPT maka jajaran KPU tidak dapat menerbitkan surat pindah memilih atau Formuli A5 kepada mereka.
"Syarat agar mereka boleh pindah memilih itu kan harus terdata dalam DPT. Nah, kalau ini tidak kami tidak boleh mengeluarkan surat pindah memilih mereka. Kami juga tidak boleh mengkonversi mereka ke dalam DPT karena hal itu baru boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik.