Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan langsung memerintahkan jajarannya ditingkat pengawas kecamatan (panwascam) untuk mentabulasi alat-alat peraga milik dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2020. Tabulasi ini dilakukan sebagai upaya gerak cepat mereka dalam mendeteksi potensi pelanggaran terkait maraknya spanduk dan baliho milik masing-masing pasangan calon yang terpampang di Kota Medan. "Sudah melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan untuk mentabulasi Alat Peraga Kampanye sekaligus menunggu Zona Pemasanagn APK yang dikeluarkan oleh KPU Medan," kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, kepada RMOLSumut, Rabu (23/9). Payung menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020 mereka masih belum dapat melakukan penindakan atas banyaknya baliho maupun poster berbau kampanye milik kedua pasangan calon. Hal ini juga akan semakin jelas manakala KPU nantinya akan mengeluarkan zona-zona pemasangan alat peraga kampanye (APK). "Jadi untuk hari ini kita belum dapat APK yang dapat dipasang dan mana yang tidak," ungkapnya. Pun demikian kata Payung, pihaknya tetap melarang pemasangan spanduk-spanduk maupun baliho berbau kampanye tersebut pada fasilitas-fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. "Kita juga melarang pemasangan pada tiang listrik, pohon milik pemerintah, fasilitas pendidikan dan kesehatan," sebutnya. Diketahui KPU Kota Medan telah menetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Medan 2020. Dua pasangan calon tersebut yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.[R]
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan langsung memerintahkan jajarannya ditingkat pengawas kecamatan (panwascam) untuk mentabulasi alat-alat peraga milik dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2020. Tabulasi ini dilakukan sebagai upaya gerak cepat mereka dalam mendeteksi potensi pelanggaran terkait maraknya spanduk dan baliho milik masing-masing pasangan calon yang terpampang di Kota Medan. "Sudah melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan untuk mentabulasi Alat Peraga Kampanye sekaligus menunggu Zona Pemasanagn APK yang dikeluarkan oleh KPU Medan," kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, kepada RMOLSumut, Rabu (23/9). Payung menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2020 mereka masih belum dapat melakukan penindakan atas banyaknya baliho maupun poster berbau kampanye milik kedua pasangan calon. Hal ini juga akan semakin jelas manakala KPU nantinya akan mengeluarkan zona-zona pemasangan alat peraga kampanye (APK). "Jadi untuk hari ini kita belum dapat APK yang dapat dipasang dan mana yang tidak," ungkapnya. Pun demikian kata Payung, pihaknya tetap melarang pemasangan spanduk-spanduk maupun baliho berbau kampanye tersebut pada fasilitas-fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. "Kita juga melarang pemasangan pada tiang listrik, pohon milik pemerintah, fasilitas pendidikan dan kesehatan," sebutnya. Diketahui KPU Kota Medan telah menetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Medan 2020. Dua pasangan calon tersebut yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.© Copyright 2024, All Rights Reserved