Marwan menjelaskan, dalam pengawasan penayangan iklan dalam bentuk iklan pada media massa baik televisi, radio maupun media cetak dan media dalam jaringan (daring/online), pihaknya menerapkan sistem yang mereka rumuskan dengan istilah CAT (cegah, awasi dan tindak).
\"Maka dari itu tentu penanganan terhadap temuan-temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye melalu penayangan iklan ini akan kami lakukan secara bertahap,\" ujarnya.
Sebelumnya anggota KPU Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Syafrialsyah mengatakan sesuai dengan UU Peilu nomo 7 tahun 2017 yang diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU nomo 33 tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan dalam penayangan iklan kampanye pada media sosial. Beberapa diantaranya yakni jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari. 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
\"Itu aturan yang sudah baku,\" ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh desain iklan tersebut disediakan oleh KPU dimana desainnya diperoleh dari masing-masing peserta pemilu. Dengan demikian mereka memastikan sudah ada verifikasi awal terkait desainnya, apakah melanggar aturan atau tidak.
\"Jika desainnya dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka KPU akan mengembalikannya untuk dilakukan perbaikan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Marwan menjelaskan, dalam pengawasan penayangan iklan dalam bentuk iklan pada media massa baik televisi, radio maupun media cetak dan media dalam jaringan (daring/online), pihaknya menerapkan sistem yang mereka rumuskan dengan istilah CAT (cegah, awasi dan tindak).
\"Maka dari itu tentu penanganan terhadap temuan-temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye melalu penayangan iklan ini akan kami lakukan secara bertahap,\" ujarnya.
Sebelumnya anggota KPU Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Syafrialsyah mengatakan sesuai dengan UU Peilu nomo 7 tahun 2017 yang diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU nomo 33 tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan dalam penayangan iklan kampanye pada media sosial. Beberapa diantaranya yakni jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari. 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
\"Itu aturan yang sudah baku,\" ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh desain iklan tersebut disediakan oleh KPU dimana desainnya diperoleh dari masing-masing peserta pemilu. Dengan demikian mereka memastikan sudah ada verifikasi awal terkait desainnya, apakah melanggar aturan atau tidak.
\"Jika desainnya dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka KPU akan mengembalikannya untuk dilakukan perbaikan,\" pungkasnya."/>
Marwan menjelaskan, dalam pengawasan penayangan iklan dalam bentuk iklan pada media massa baik televisi, radio maupun media cetak dan media dalam jaringan (daring/online), pihaknya menerapkan sistem yang mereka rumuskan dengan istilah CAT (cegah, awasi dan tindak).
\"Maka dari itu tentu penanganan terhadap temuan-temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye melalu penayangan iklan ini akan kami lakukan secara bertahap,\" ujarnya.
Sebelumnya anggota KPU Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Syafrialsyah mengatakan sesuai dengan UU Peilu nomo 7 tahun 2017 yang diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU nomo 33 tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan dalam penayangan iklan kampanye pada media sosial. Beberapa diantaranya yakni jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari. 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
\"Itu aturan yang sudah baku,\" ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh desain iklan tersebut disediakan oleh KPU dimana desainnya diperoleh dari masing-masing peserta pemilu. Dengan demikian mereka memastikan sudah ada verifikasi awal terkait desainnya, apakah melanggar aturan atau tidak.
\"Jika desainnya dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka KPU akan mengembalikannya untuk dilakukan perbaikan,\" pungkasnya."/>
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengajak kalangan media massa untuk ikut berperan serta dalam mengawasi kampanye pemilu 2019 dalam bentuk iklan yang ditayangkan melalui media massa. Ajakan ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Marwan dalam pertemuan bersama unsur-unsur pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media dalam jaringan (online) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (28/2/2019).
Anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera dalam mengawasi tayangan-tayangan berupa iklan kampanye pada media massa.
"Kami akan melakukan pengawasan terkait aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017," katanya.
Marwan menjelaskan, dalam pengawasan penayangan iklan dalam bentuk iklan pada media massa baik televisi, radio maupun media cetak dan media dalam jaringan (daring/online), pihaknya menerapkan sistem yang mereka rumuskan dengan istilah CAT (cegah, awasi dan tindak).
"Maka dari itu tentu penanganan terhadap temuan-temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye melalu penayangan iklan ini akan kami lakukan secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya anggota KPU Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Syafrialsyah mengatakan sesuai dengan UU Peilu nomo 7 tahun 2017 yang diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU nomo 33 tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan dalam penayangan iklan kampanye pada media sosial. Beberapa diantaranya yakni jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari. 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
"Itu aturan yang sudah baku," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh desain iklan tersebut disediakan oleh KPU dimana desainnya diperoleh dari masing-masing peserta pemilu. Dengan demikian mereka memastikan sudah ada verifikasi awal terkait desainnya, apakah melanggar aturan atau tidak.
"Jika desainnya dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka KPU akan mengembalikannya untuk dilakukan perbaikan," pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengajak kalangan media massa untuk ikut berperan serta dalam mengawasi kampanye pemilu 2019 dalam bentuk iklan yang ditayangkan melalui media massa. Ajakan ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Marwan dalam pertemuan bersama unsur-unsur pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media dalam jaringan (online) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (28/2/2019).
Anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera dalam mengawasi tayangan-tayangan berupa iklan kampanye pada media massa.
"Kami akan melakukan pengawasan terkait aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017," katanya.
Marwan menjelaskan, dalam pengawasan penayangan iklan dalam bentuk iklan pada media massa baik televisi, radio maupun media cetak dan media dalam jaringan (daring/online), pihaknya menerapkan sistem yang mereka rumuskan dengan istilah CAT (cegah, awasi dan tindak).
"Maka dari itu tentu penanganan terhadap temuan-temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye melalu penayangan iklan ini akan kami lakukan secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya anggota KPU Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Syafrialsyah mengatakan sesuai dengan UU Peilu nomo 7 tahun 2017 yang diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU nomo 33 tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan dalam penayangan iklan kampanye pada media sosial. Beberapa diantaranya yakni jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari. 1 banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
"Itu aturan yang sudah baku," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh desain iklan tersebut disediakan oleh KPU dimana desainnya diperoleh dari masing-masing peserta pemilu. Dengan demikian mereka memastikan sudah ada verifikasi awal terkait desainnya, apakah melanggar aturan atau tidak.
"Jika desainnya dianggap tidak sesuai dengan aturan, maka KPU akan mengembalikannya untuk dilakukan perbaikan," pungkasnya.