Pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 31,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada pihak PTPN II menjadi bukti mereka tidak mempunyai nilai tawar ke Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda terkait pembayaran ganti rugi lahan seluas 50 Hektar oleh Pemprovsu kepada PTPN II untuk lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Islamic Center tersebut. "Bukti bahwa pemprovsu belum punya power yang cukup untuk burgaining dengan pusat. Idealnya daerah tinggal meminta persetujuan saja untuk pelepasan HGU untuk kepentingan publik di daerah," katanya kepada RMOLSumut, Selasa (14/1). Elfenda menjelaskan, pemberian ganti rugi kepada PTPN II seharusnya tidak terjadi. Sebab, lahan tersebut sudah menjadi lahan milik negara seiring statusnya yang sudah eks HGU. "Kita tahu bahwa BUMN seperti PTPN II hanya memiliki HGU, alas hak juga bukan kepemilikan BUMN. BUMN hanya memiliki HGU yang note bene milik nagara," ungkapnya. Atas dasar ini jugalah menurutnya, Pemprov Sumut seharusnya mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kepada Presiden. Alasan dibalik permohonan ini yakni untuk kepentingan publik menjadi hal yang tepat sehingga nantinya Pemprov Sumut dengan mudah dapat memperolehnya. "Kalau memang untuk kepentingan publik kenapa tidak di negosasikan," pungkasnya.[R]
Pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 31,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada pihak PTPN II menjadi bukti mereka tidak mempunyai nilai tawar ke Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda terkait pembayaran ganti rugi lahan seluas 50 Hektar oleh Pemprovsu kepada PTPN II untuk lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Islamic Center tersebut. "Bukti bahwa pemprovsu belum punya power yang cukup untuk burgaining dengan pusat. Idealnya daerah tinggal meminta persetujuan saja untuk pelepasan HGU untuk kepentingan publik di daerah," katanya kepada RMOLSumut, Selasa (14/1). Elfenda menjelaskan, pemberian ganti rugi kepada PTPN II seharusnya tidak terjadi. Sebab, lahan tersebut sudah menjadi lahan milik negara seiring statusnya yang sudah eks HGU. "Kita tahu bahwa BUMN seperti PTPN II hanya memiliki HGU, alas hak juga bukan kepemilikan BUMN. BUMN hanya memiliki HGU yang note bene milik nagara," ungkapnya. Atas dasar ini jugalah menurutnya, Pemprov Sumut seharusnya mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini kepada Presiden. Alasan dibalik permohonan ini yakni untuk kepentingan publik menjadi hal yang tepat sehingga nantinya Pemprov Sumut dengan mudah dapat memperolehnya. "Kalau memang untuk kepentingan publik kenapa tidak di negosasikan," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved