Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk obat dan makanan ilegal, Kamis (24/9). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BBPOM jalan Medan Estate, Medan. Data yang diperoleh produk-produk tersebut terdiri dari 199 jenis produk (614.008 jenis) dengan rincian 19 jenis obat (618 jenis), 21 jenis obat tradisional (73289 jenis), 5 jenis pangan sebanyak (28 jenis), 142 jenis kosmetik (11.051 jenis) dan 11 jenis kemasan (529021 jenis) serta 1 unit alat sealing. "Semua produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi," kata, Kepala BBPOM di Medan I Gusti Ngurah Bagus kepada wartawan, Kamis (24/9) Bagus menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19, sejak April hingga minggu kedua Juli 2020, pihaknya mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin edar/ilegal yang diperjualbelikan secara daring senilai Rp 2 miliar lebih. Selain itu, temuan produk ilegal dari 5 lokasi sebanyak 24.878 pieces yaitu produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.697 pisces dan 7.888 pieces kosmetik. "Pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa. Maka, BBPOM terus meningkatkan kordinasi terhadap lintas sektor," jelasnya. Bagus juga mengingatkan kepada masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu melakukan 'Cek KLIK'. Selain itu juga memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.[R]
Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk obat dan makanan ilegal, Kamis (24/9). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BBPOM jalan Medan Estate, Medan. Data yang diperoleh produk-produk tersebut terdiri dari 199 jenis produk (614.008 jenis) dengan rincian 19 jenis obat (618 jenis), 21 jenis obat tradisional (73289 jenis), 5 jenis pangan sebanyak (28 jenis), 142 jenis kosmetik (11.051 jenis) dan 11 jenis kemasan (529021 jenis) serta 1 unit alat sealing. "Semua produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi," kata, Kepala BBPOM di Medan I Gusti Ngurah Bagus kepada wartawan, Kamis (24/9) Bagus menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19, sejak April hingga minggu kedua Juli 2020, pihaknya mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin edar/ilegal yang diperjualbelikan secara daring senilai Rp 2 miliar lebih. Selain itu, temuan produk ilegal dari 5 lokasi sebanyak 24.878 pieces yaitu produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.697 pisces dan 7.888 pieces kosmetik. "Pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa. Maka, BBPOM terus meningkatkan kordinasi terhadap lintas sektor," jelasnya. Bagus juga mengingatkan kepada masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu melakukan 'Cek KLIK'. Selain itu juga memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.© Copyright 2024, All Rights Reserved