Bagus menjelaskan, narkoba tersebut dikemas dalam dua paket masing-masing seberat 5,3 kg dan dikirim dari Ethiopia ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke Medan melalui jalur pos. Operasi penggagalan pengiriman ini sendiri dilakukan secara bersama berkat koordinasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai Kualanamu, pihak Kantor Pos dan pihak Polda Sumatera Utara.
Dalam rangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ethiopia berinisial SAA yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
\"Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam UU kepabeanan nomor 17 maupun UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" sebutnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan." itemprop="description"/>
Bagus menjelaskan, narkoba tersebut dikemas dalam dua paket masing-masing seberat 5,3 kg dan dikirim dari Ethiopia ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke Medan melalui jalur pos. Operasi penggagalan pengiriman ini sendiri dilakukan secara bersama berkat koordinasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai Kualanamu, pihak Kantor Pos dan pihak Polda Sumatera Utara.
Dalam rangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ethiopia berinisial SAA yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
\"Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam UU kepabeanan nomor 17 maupun UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" sebutnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan."/>
Bagus menjelaskan, narkoba tersebut dikemas dalam dua paket masing-masing seberat 5,3 kg dan dikirim dari Ethiopia ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke Medan melalui jalur pos. Operasi penggagalan pengiriman ini sendiri dilakukan secara bersama berkat koordinasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai Kualanamu, pihak Kantor Pos dan pihak Polda Sumatera Utara.
Dalam rangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ethiopia berinisial SAA yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
\"Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam UU kepabeanan nomor 17 maupun UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" sebutnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan."/>
Pihak Bea dan Cukai Kualanamu kembali menggagalkan pengiriman daun Kart atau Catha Edulis seberat 10,6 kg. Catha Edulis merupakan jenis tumbuhan yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1 yang berasal dari Ethiopia.
"Tanaman ini masuk dalam kategori terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Selasa (23/7/2019).
Bagus menjelaskan, narkoba tersebut dikemas dalam dua paket masing-masing seberat 5,3 kg dan dikirim dari Ethiopia ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke Medan melalui jalur pos. Operasi penggagalan pengiriman ini sendiri dilakukan secara bersama berkat koordinasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai Kualanamu, pihak Kantor Pos dan pihak Polda Sumatera Utara.
Dalam rangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ethiopia berinisial SAA yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
"Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam UU kepabeanan nomor 17 maupun UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan.
Pihak Bea dan Cukai Kualanamu kembali menggagalkan pengiriman daun Kart atau Catha Edulis seberat 10,6 kg. Catha Edulis merupakan jenis tumbuhan yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1 yang berasal dari Ethiopia.
"Tanaman ini masuk dalam kategori terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2018," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Selasa (23/7/2019).
Bagus menjelaskan, narkoba tersebut dikemas dalam dua paket masing-masing seberat 5,3 kg dan dikirim dari Ethiopia ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke Medan melalui jalur pos. Operasi penggagalan pengiriman ini sendiri dilakukan secara bersama berkat koordinasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bea dan Cukai Kualanamu, pihak Kantor Pos dan pihak Polda Sumatera Utara.
Dalam rangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ethiopia berinisial SAA yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
"Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam UU kepabeanan nomor 17 maupun UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan.