Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diminta untuk segera melakukan pembinaan terhadap Universitas Darma Agung (UDA) dengan mengambil alih pengelolaan kegiatan akademik di kampus yang terletak di Jalan DR TD Pardede Medan tersebut.
Hal ini karena, Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban dinilai gagal mengelola kampus yang didirikan DR TD Pardede tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) Liston Hutajulu saat mendatangi Kantor LLDikti, Rabu, 30 September 2026.
“Saya berharap Mendiktisaintek Brian Yuliarto segera mengambil sikap tegas terhadap masalah yang telah merugikan mahasiswa UDA. Jangan sampai dengan masih adanya kegiatan akademik akan menimbulkan kerugian lagi untuk mahasiswa" katanya kepada wartawan.
Liston menjelaskan, Kemendiktisaintek memiliki dasar melakukan pembinaan terhadap kampus swasta maupun negeri yang tidak terakreditasi sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No 39 tahun 2025. Terkait status ini, Liston membeberkan tiga persoalan fundamental yang kini dialami kapmus dibawah YPDA yang dipimpin oleh Nelsri Kaban tersebut. Pertama yakni telah dicabutnya akreditasi kampus tersebut oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026 karena Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) Akreditasi.
Kedua, katanya dicabutnya akreditasi UDA membuat sebagian besar mahasiswa memutuskan untuk pindah ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain. Ketiga, bahwa jabatan Rektor UDA Prof Suwardi Lubis dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan itu lantaran adanya gugatan yang dilayangkan oleh dosen UDA Gomgom TP Siregar.
Dengan dinyatakan cacat hukum seluruh tindakan Rektor UDA, maka status ijazah mahasiswa yang baru diwisuda, dana KIP Kuliah, hingga pengurusan Serdos dan BKD dosen yang harus ditandatangani Rektor menjadi tidak berkepastian hukum.
"Kami berharap pemerintah hadir. Jangan sampai mahasiswa yang mau melamar kerja ijazahnya tidak berlaku. Hal seperti ini pernah terjadi di kampus swasta lainnya yang ada di Sumut," ungkapnya.
Pada sisi lain kata Liston, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inracht) telah menetapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan UDA yang ternyata merupakan milik ahli waris DR TD Pardede. Dan, berdasarkan pengakuan ahli waris DR TD Pardede, mereka akan segera melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA.
"Jika putusan eksekusi terhadap UDA dilakukan ahli waris maka kembali mahasiswa yang masih kuliah di kampus itu akan menjadi korban. Khususnya mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masih belum jelas nasibnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Liston kembali mendesak agar Mendiktisaintek untuk segera menyelesaikan permasalahan di UDA yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.
“Maka dari itu, saya kembali meminta agar pak Menteri turunlah ke UDA. Jangan hanya mendengar laporan dari anak buah saja. Tolong para mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masih ada di UDA yang berharap KIP Kuliah masih bisa digunakan mereka jika nantinya pindah ke kampus lain," pungkasnya.
