Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020 kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut). Salah satu poin yang mereka sampaikan dalam LAHP tersebut yakni pelanggaran dalam proses PPDB online yang terjadi di SMAN 8 Medan. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyampaikan kronologis pelanggaran hingga kasus tersebut masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan kronologis terkait pelanggaran tersebut. Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan. "Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online," katanya, Rabu (22/1). Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32. "Atas hal inilah dalam LAHP yang kami sampaikan kepada Disdik Sumut, kami meminta agar Disdik memberikan sanksi kepada kepada sekolah MAN 8 Medan," pungkasnya.[R]
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020 kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut). Salah satu poin yang mereka sampaikan dalam LAHP tersebut yakni pelanggaran dalam proses PPDB online yang terjadi di SMAN 8 Medan. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyampaikan kronologis pelanggaran hingga kasus tersebut masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan kronologis terkait pelanggaran tersebut. Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan. "Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring). Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online," katanya, Rabu (22/1). Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32. "Atas hal inilah dalam LAHP yang kami sampaikan kepada Disdik Sumut, kami meminta agar Disdik memberikan sanksi kepada kepada sekolah MAN 8 Medan," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved