Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Nias Utara atas nama Fonaha Zega dan Emanuel Zebua tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Nias Utara 2020. Hal ini karena Fonaha Zega dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni belum genap lima tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi. "Fonaha selesai menjalani masa tahanan dari rutan pada tanggal 24 Juli 2014 dan dinyatakan bebas bersyarat. Kemudian menjalani bimbingan di Bapas dan dinyatakan bebas murni tanggal 19 November 2015," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase kepada RMOLSumut, Rabu (23/9). Dengan gagalnya Fonaha Zega memenuhi syarat calon, maka otomatis KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020. Keduanya yakni pasangan Amizaro Waruwu dengan Yusman Zega (AMAN) yang didukung oleh PAN, Hanura, PKPI, Nasdem dan pasangan Marselinus Ingati Nazara dengan Oktorius Harefa (INOTO) yang didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerinda. "Jadi hanya dua yang ditetapkan menjadi calon di Pilkada Nias Utara 2020," ujarnya. Berdasarkan penelusuran, Fonaha Zega divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 bersama Yasoni Nazara yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan Nias Utara. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut. Namun, setelah dihitung ulang kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta. Mereka divonis masing-masing 2 tahun 2 bulan oleh hakim pada sidang hari Senin, 20 Mei 2013. Oleh hakim Tipikor PN Medan, Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001. Terkait kegagalannya memenuhi syarat ikut Pilkada Nias Utara karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Nias Utara atas nama Fonaha Zega dan Emanuel Zebua tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Nias Utara 2020. Hal ini karena Fonaha Zega dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni belum genap lima tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi. "Fonaha selesai menjalani masa tahanan dari rutan pada tanggal 24 Juli 2014 dan dinyatakan bebas bersyarat. Kemudian menjalani bimbingan di Bapas dan dinyatakan bebas murni tanggal 19 November 2015," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase kepada RMOLSumut, Rabu (23/9). Dengan gagalnya Fonaha Zega memenuhi syarat calon, maka otomatis KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020. Keduanya yakni pasangan Amizaro Waruwu dengan Yusman Zega (AMAN) yang didukung oleh PAN, Hanura, PKPI, Nasdem dan pasangan Marselinus Ingati Nazara dengan Oktorius Harefa (INOTO) yang didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerinda. "Jadi hanya dua yang ditetapkan menjadi calon di Pilkada Nias Utara 2020," ujarnya. Berdasarkan penelusuran, Fonaha Zega divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 bersama Yasoni Nazara yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan Nias Utara. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut. Namun, setelah dihitung ulang kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta. Mereka divonis masing-masing 2 tahun 2 bulan oleh hakim pada sidang hari Senin, 20 Mei 2013. Oleh hakim Tipikor PN Medan, Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001. Terkait kegagalannya memenuhi syarat ikut Pilkada Nias Utara karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.© Copyright 2024, All Rights Reserved