\"Jumlah yang mati sampai hari ini 9.421 ekor,\" kata Edy kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Ternak yang mati ini menurutnya tersebar pada beberapa daerah di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, DeliSerdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun dan Pakpak Bharat.
Pihak Kementerian Pertanian menurutnya sudah turun ke daerah-daerah tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap ternak tersebut. Hasil dari pengecekan ini akan menentukan langkah apa yang akan dilakukan terhadap ternak-ternak tersebut.
\"Timnya baru turun, datang kemari. Hasilnya akan dibawa. Tapi konsekuensinya ini begini, begitu dia benar menyatakan virus tak bisa diatasi, berarti dimusnahkan semua hewan itu,\" ujarnya.
Persoalan lain yang kini juga sedang ditangani menurut Edy yakni upaya-upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pembuangan bangkai babi yang mati tersebut. Pada sisi lain menurutnya para peternak sangat merugi akibat wabah tersebut. Namun tindakan mereka membuang bangkai tersebut secara sembarangan juga memicu ketidaknyamanan masyarakat.
Dengan situasi ini, Edy menyatakan pihaknya terpaksa akan bertindak tegas pakai jalur hukum. Ada tiga produk hukum yang bisa menjerat
peternak yang membuang bangkai babi itu, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
\"Saya terpaksa akan tegas, pakai jalur hukum. Sebenarnya kasihan juga ya. Sudah dia binatangnya mati, dihukum lagi. Tapi bukan karena binatangnya, karena kelakuan membuangnya itu. Itu kan membuat orang tidak nyaman,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>\"Jumlah yang mati sampai hari ini 9.421 ekor,\" kata Edy kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Ternak yang mati ini menurutnya tersebar pada beberapa daerah di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, DeliSerdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun dan Pakpak Bharat.
Pihak Kementerian Pertanian menurutnya sudah turun ke daerah-daerah tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap ternak tersebut. Hasil dari pengecekan ini akan menentukan langkah apa yang akan dilakukan terhadap ternak-ternak tersebut.
\"Timnya baru turun, datang kemari. Hasilnya akan dibawa. Tapi konsekuensinya ini begini, begitu dia benar menyatakan virus tak bisa diatasi, berarti dimusnahkan semua hewan itu,\" ujarnya.
Persoalan lain yang kini juga sedang ditangani menurut Edy yakni upaya-upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pembuangan bangkai babi yang mati tersebut. Pada sisi lain menurutnya para peternak sangat merugi akibat wabah tersebut. Namun tindakan mereka membuang bangkai tersebut secara sembarangan juga memicu ketidaknyamanan masyarakat.
Dengan situasi ini, Edy menyatakan pihaknya terpaksa akan bertindak tegas pakai jalur hukum. Ada tiga produk hukum yang bisa menjerat
peternak yang membuang bangkai babi itu, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
\"Saya terpaksa akan tegas, pakai jalur hukum. Sebenarnya kasihan juga ya. Sudah dia binatangnya mati, dihukum lagi. Tapi bukan karena binatangnya, karena kelakuan membuangnya itu. Itu kan membuat orang tidak nyaman,\" pungkasnya.[R]
"/>\"Jumlah yang mati sampai hari ini 9.421 ekor,\" kata Edy kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Ternak yang mati ini menurutnya tersebar pada beberapa daerah di Sumatera Utara seperti di Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, DeliSerdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun dan Pakpak Bharat.
Pihak Kementerian Pertanian menurutnya sudah turun ke daerah-daerah tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap ternak tersebut. Hasil dari pengecekan ini akan menentukan langkah apa yang akan dilakukan terhadap ternak-ternak tersebut.
\"Timnya baru turun, datang kemari. Hasilnya akan dibawa. Tapi konsekuensinya ini begini, begitu dia benar menyatakan virus tak bisa diatasi, berarti dimusnahkan semua hewan itu,\" ujarnya.
Persoalan lain yang kini juga sedang ditangani menurut Edy yakni upaya-upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pembuangan bangkai babi yang mati tersebut. Pada sisi lain menurutnya para peternak sangat merugi akibat wabah tersebut. Namun tindakan mereka membuang bangkai tersebut secara sembarangan juga memicu ketidaknyamanan masyarakat.
Dengan situasi ini, Edy menyatakan pihaknya terpaksa akan bertindak tegas pakai jalur hukum. Ada tiga produk hukum yang bisa menjerat
peternak yang membuang bangkai babi itu, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
\"Saya terpaksa akan tegas, pakai jalur hukum. Sebenarnya kasihan juga ya. Sudah dia binatangnya mati, dihukum lagi. Tapi bukan karena binatangnya, karena kelakuan membuangnya itu. Itu kan membuat orang tidak nyaman,\" pungkasnya.[R]
"/>