Dua orang pelaku pencurian sepeda motor ditembak polisi di Kota Medan. Keduanya yakni RM dan AS yang dicari polisi setelah video rekaman CCTV yang merekam aksi mereka saat beraksi di Jalan Deli Tua Meda pada Kamis 7 Mei 2020 lalu menjadi viral di media sosial. Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny, mengatakan dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa titik di Kota Medan. "Salah seorang dari pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020. Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya," katanya kepada wartawan, Senin (25/5). Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian mereka dan satu unit sepeda motor lain yang mereka gunakan saat beraksi. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.[R]
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor ditembak polisi di Kota Medan. Keduanya yakni RM dan AS yang dicari polisi setelah video rekaman CCTV yang merekam aksi mereka saat beraksi di Jalan Deli Tua Meda pada Kamis 7 Mei 2020 lalu menjadi viral di media sosial. Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny, mengatakan dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa titik di Kota Medan. "Salah seorang dari pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020. Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya," katanya kepada wartawan, Senin (25/5). Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian mereka dan satu unit sepeda motor lain yang mereka gunakan saat beraksi. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved