Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunaikan kewajiban untuk menyantuni keluarga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu serentak 2019.
Penyerahan santunan secara simbolis diberikan oleh Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik kepada keluarga almarhum Mangsud, anggota KPPS Kelurahan Pakujaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/5).
Evi didampingi rekannya sesama komisioner, Pramono Ubaid Thantowi serta jajaran KPUD Banten dan Kota Tangerang Selatan.
"Kami sampaikan bela sungkawa, Bapak Mangsud sudah menjalankan tugas sebagai pahlawan demokrasi," ujar Evi kepada Supriyati, istri Mangsud.
Supriyati yang menerima santunan itu pun mengaku ikhlas dengan meninggalnya suaminya. Dia menganggap semua sudah menjadi takdir.
"Saya tidak pernah berpikir bahwa ini (Mangsud meninggal) karena Pemilu, tetapi memang sudah takdir," ucap Supriyati lirih.
Mangsud meninggal pada 27 April 2019 usai menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya menurun usai bertugas di Pemilu. Dia meninggalkan dua orang putra.
Adapun santunan yang diserahkan KPU berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan untuk korban meninggal sebesar Rp. 36 juta. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved