Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik USU Medan bersama Universitas Samudra (UNSAM Langsa) melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kolaborasi nasional yang dibiayai oleh Non PNBP USU Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (12/9/2023).
Pengabdian dengan mengangkat judul ‘Penyelesaian Sengketa Lingkungan Pada Nelayan Tradisional Di Gampong Sungai Lueng Langsa’ ini dilaksanakan di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kabupaten Langsa, Aceh.
“Kegiatan ini dilakukan dengan metode Participatory Rural Appraisal (PRA) yakni melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan. Diberikannya pemahaman tingkat kesadaran perlindungan hukum kepada 18 orang masyarakat khususnya para nelayan di Gampong Sungai Lueng Langsa terkait pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan terutamanya menghindari main hakim sendiri walaupun keadaan tersebut dikarenakan sikap masyarakat yang ingin tetap menjaga dan melestarikan lingkungannya terutama mangrove Gampong Sungai Leung,” ujar Ketua tim pengabdian, Dr. Vita Cita Emia Tarigan, SH LL.M kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Sabtu (16/9/2023).
Pencegahan tindak pidana ini, lanjutnya menjelaskan, dapat dilakuakan oleh masyarkat, perusahaan bahkan oleh aparatur desa. Sehingga jika terjadi sengekta lingkungan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
“Pengabdian ini dilakukan dengan mengikuti metode PRA dengan rangkaian yakni sebagai berikut: diberi pre-test berbentuk tertulis dan diskusi terlebih dahulu sejauh mana pengetahuan 18 orang masyarakat khususnya para nelayan di Gampong Sungai Lueng Langsa terkait pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan terutamanya menghindari main hakim sendiri walaupun keadaan tersebut dikarenakan sikap masyarakat yang ingin tetap menjaga dan melestarikan lingkungannya,” terang dosen Fakuktas Hukum USU itu.
Selanjutnya, jelas Vita, hasil pre-test akan dijadikan bahan untuk membuat instrument dalam pengabdian. Dilanjutkan dengan diberikannya pengetahuan sebanyak 2x dengan sistem ceramah dan diskusi dengan mengundang para pakar. Setelah itu dilakukan post-test tentang pengetahuan pentingnya memiliki kesadaran hukum akan penyelesaian sengketa lingkungan kepada peserta yang bergabung. Hasil post-test kemudian dijadikan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya, seperti penelitian susulan, pengabdian lanjutan, bahan luaran, dan lain-lain.
“Dari hasil tabulasi pre-test dan post-test yang sudah di kerjakan, masyarakat yang mengikuti serangkaian acara dalam pengabdian ini sudah memahami bagaimana pentingnya menjaga kesadarn hukum akan penyelesaian sengketa lingkungan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Hasil dari pengabdian juga dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dan mayoritas peserta puas terhadap setiap rangkaian acara yang terlaksana,” ungkap Vita.
Vita juga mengatakan, dari pengabdian ini tim menyarankan perlu diadakan pengabdian lanjutan di Gampong Sungai Lueng, Langsa terkhusus kepada bagaimana melibatkan posbakum dan LBH di sekitar Langsa dalam menyelesaikan masalah di Gampong Sungai Leung. Selain itu perlu juga diadakan penelitian susulan mengenai potensi keterlibatan CSR perusahaan yang ada di sekitar Gampong Sungai Leung untuk melestarikan mangrove dan lingkungan yang ada di Gampong Sungai Leung.
“Hasil evaluasi ini juga telah dilaporkan dan diskusikan lebih mendalam kepada Kepala Desa bapak Elhazir dan mereka menyetujuinya. Kepala Desa mengharapkan kegiatan seperti ini terus berlanjut dimasa yang akan dating,” pungkas Vita.
Pengabdian ini melibatkan dosen FH USU Dr Vita Cita Emia Tarigan, SH LL.M sebagai Ketua tim, sedangkan anggota tim yakni Dr. Mahmud Mulyadi SH M.Hum dari FH USU, Ir. Nismah Panjaitan ST. MT Phd dari Fakultas Teknik USU) dengan kolaborasi Dr. M Iqbal Asnawi SH M.H dari UNSAM Langsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved