Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit yang tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilakukan karena diduga berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016. Dijelaskan Fikri, KPK melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi. "Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/8). Ditambahkannya, saat ini penyidik masih berada di Kabupaten Padang Lawas. "Sampai hari ini masih giat sita lokasi di beberapa kecamatan di sana," pungkas Ali. Diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono saat ini masih ditahan oleh KPK. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit yang tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilakukan karena diduga berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016. Dijelaskan Fikri, KPK melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi. "Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/8). Ditambahkannya, saat ini penyidik masih berada di Kabupaten Padang Lawas. "Sampai hari ini masih giat sita lokasi di beberapa kecamatan di sana," pungkas Ali. Diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono saat ini masih ditahan oleh KPK. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.© Copyright 2024, All Rights Reserved