Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara terkait pelaksanaan pilkada serentak pada 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin menyampaikan secara keseluruhan pilkada tersebut berjalan lancar meski ada 11 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, Pilkada di 23 kabupaten/kota Sumut secara umum pelaksanaan dan kesiapan protokol kesehatan berjalan baik, terima kasih Pemprov sudah memberikan dukungan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota sehingga Pilkada berjalan baik secara umum,” ujar Herdensi.
Dijelaskan Herdensi, 11 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Karo, Medan, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Selatan, dan Samosir.
Menurutnya, gugatan tersebut adalah sesuatu yang lumrah dan terdapat di dalam undang-undang.
“Kami sudah konsolidasikan kabupaten/kota (KPU) yang ada gugatan untuk mempersiapkan jawaban dan bukti yang dibutuhkan,” ujar Herdensi.
Herdensi juga mengatakan, pihaknya sedang menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi mengenai daerah yang sudah bisa menetapkan pasangan calon (paslon terpilih). "Kami masih menunggu informasi Mahkamah Konsitudi berapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan, kabupaten kota yang tidak ada gugatan bisa lebih dulu menetapkan paslon terpilih," katanya.
Sementara itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Sumut, atas terselenggaranya Pilkada Serentak tahun 2020 dengan aman dan lancar. Hal tersebut diharapkan dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan untuk masyarakat Sumut
“Saya berterima kasih kepada KPU, atas penyelenggaraan Pilkada serentak yang berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved