Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan syarat bagi setiap Parpol untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019. Seluruh partai politik di Binjai telah memanfaatkan layanan Help desk KPU Binjai terkait LPSDK.
Sejak dibuka 14 Desember kemarin, Help Desk telah didatangi operator Parpol untuk melakukan konsultasi. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Binjai Arifin Saleh SH MH, Selasa (1/1) di Binjai.
Operator dari partai sudah berkonsultasi dan memanfaatkan keberadaan Help Desk KPU Binjai,†sebut Arifin.
Tim Help desk berperan membantu Partai Politik Peserta Pemilu maupun Tim Kampanye Paslon Pesiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan Sumbangan Dana Kampanye.
Sampai tanggal 31 Desember tercatat 15 Partai sudah melakukan konsultasi ke KPU Kota Binjai.Partai yang datang diantaranya PKPI, Nasdem, PKB, Perindo, Demokrat, Berkarya, PPP, PAN, PSI, PBB dan Hanura. Ada juga partai yang berkonsultasi melalui telepon, termasuk juga tim pemenangan pasangan capres-cawapres juga sudah melakukan konsultasi.
Semuanya datang lengkap beserta operator dana kampanye partai masing-masing,†ucap Arifin.
Selanjutnya menurut Arifin, Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ini sesuai dengan tahapannya yang akan berakhir pada besok (2 Januari 2018) pukul 18.00 Wib.
Kami menghimbau kepada Partai Politik agar bisa tertib mengikuti jadwal tersebut,†sebut Arifin.
Sesuai dengan tahapan Pemilu Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018, pada tanggal 2 Januari 2019 merupakan pelaksanaan tahapan penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye oleh peserta Pemilu Tahun 2019. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved