Personil gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Otoritas Pelabuhan Laut Banteng berhasil menggagalkan pengiriman 11 kg narkoba jenis sabu, Minggu (10/2/2019). Dalam pengungkapan ini petugas menangkap dua orang tersangka yakni Adnan Razak dan Maimun,yang membawa barang haram tersebut menggunakan dua unit truk tronton.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan kasus ini mereka lakukan setelah mendapat informasi pengiriman narkoba tersebut dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua unit truk yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut di Pelabuhan Bakau Jaya, Bojonegara, Banten.
"Truk tersebut akan bergerak menuju Jakarta. Narkoba tersebut disembunyikan di bak kayu bagian depan dekat kepala truk," katanya.
Saat ini barang bukti truck tronton yang digunakan pelaku masih dititipkan di Kantor BNNP Banten. Sedangkan kedua tersangka dibawa petugas untuk pengembangan kasus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved