Pihak BNN RI berhasil 'menjemput' dua orang warga negara Indonesia yang terlibat kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 64 kg. Keduanya yakni Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah yang berhasil meloloskan diri saat speed boat mereka dicegat oleh pihak TNI AL di Pantau Sruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2018 lalu.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penjemputan dua orang warga Indonesia tersebut berkat kerjasama antara pihak Malaysia dengan BNN RI dan beberapa instansi lain seperti pihak Imigrasi dan juga pihak maskapai penerbangan.
"Keduanya diserahkan di bandara di Penang dan dibawa ke Bandara Kuala Namu di Sumatera Utara," katanya, Kamis (11/4/2019).
Kedua tersangka tersebut menurut Arman saat ini masih menjalani penahanan di Kantor BNNP Sumatera Utara. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan pengedar yang melibatkan keduanya.
"Kita tahan dulu mereka di kantor BNNP Sumut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved