Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. \"Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,\" kata Bonaran seusai persidangan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp 135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Namun pada perjalanannya, beberapa orang yang mengurus ingin masuk CPNS tidak lulus dan Bonaran tidak mengembalikan uang mereka. Hal ini berujung pada proses hukum." itemprop="description"/>
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. \"Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,\" kata Bonaran seusai persidangan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp 135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Namun pada perjalanannya, beberapa orang yang mengurus ingin masuk CPNS tidak lulus dan Bonaran tidak mengembalikan uang mereka. Hal ini berujung pada proses hukum."/>
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. \"Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding,\" kata Bonaran seusai persidangan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp 135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Namun pada perjalanannya, beberapa orang yang mengurus ingin masuk CPNS tidak lulus dan Bonaran tidak mengembalikan uang mereka. Hal ini berujung pada proses hukum."/>
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, kembali dijatuhi hukuman. Setelah menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, kini ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7/2019). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. "Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding," kata Bonaran seusai persidangan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp 135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Namun pada perjalanannya, beberapa orang yang mengurus ingin masuk CPNS tidak lulus dan Bonaran tidak mengembalikan uang mereka. Hal ini berujung pada proses hukum.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, kembali dijatuhi hukuman. Setelah menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, kini ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7/2019). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. "Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding," kata Bonaran seusai persidangan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.
Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014.
Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.
Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp 135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Namun pada perjalanannya, beberapa orang yang mengurus ingin masuk CPNS tidak lulus dan Bonaran tidak mengembalikan uang mereka. Hal ini berujung pada proses hukum.