Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi ini polisi menangkap 4 orang tersangka yakni M Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (390 warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Siporipori, Lk VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jln.sipori-pori Lk.VI, Kelurahan Kapias Pulau buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai; M Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
\"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi jual beli sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat pemebuat STNK palsu tersebut,\" kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6).
Putu menjelaskan, STNK tersebut dipalsukan oleh para pelaku dengan cara di scan menggunakan mesin scan dan kemudian dicetak. Cetakan STNK ini mereka gunakan agar sepeda motor yang mereka jual seolah-olah memiliki dokumen resmi.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti ratusan lembar STNK palsu yang dicetak, alat pemotong kertas, printer, komputer dan peralatan lainnya untuk mencetak STNK palsu.
Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Tanjungbalai. Mereka dijerat pasal Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Dan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[R]" itemprop="description"/>
Brigjen Dadang Hartanto Jadi Wakapolda Sumut
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi ini polisi menangkap 4 orang tersangka yakni M Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (390 warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Siporipori, Lk VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jln.sipori-pori Lk.VI, Kelurahan Kapias Pulau buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai; M Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
\"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi jual beli sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat pemebuat STNK palsu tersebut,\" kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6).
Putu menjelaskan, STNK tersebut dipalsukan oleh para pelaku dengan cara di scan menggunakan mesin scan dan kemudian dicetak. Cetakan STNK ini mereka gunakan agar sepeda motor yang mereka jual seolah-olah memiliki dokumen resmi.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti ratusan lembar STNK palsu yang dicetak, alat pemotong kertas, printer, komputer dan peralatan lainnya untuk mencetak STNK palsu.
Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Tanjungbalai. Mereka dijerat pasal Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Dan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[R]"/>
Brigjen Dadang Hartanto Jadi Wakapolda Sumut
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi ini polisi menangkap 4 orang tersangka yakni M Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (390 warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Siporipori, Lk VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jln.sipori-pori Lk.VI, Kelurahan Kapias Pulau buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai; M Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
\"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi jual beli sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat pemebuat STNK palsu tersebut,\" kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6).
Putu menjelaskan, STNK tersebut dipalsukan oleh para pelaku dengan cara di scan menggunakan mesin scan dan kemudian dicetak. Cetakan STNK ini mereka gunakan agar sepeda motor yang mereka jual seolah-olah memiliki dokumen resmi.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti ratusan lembar STNK palsu yang dicetak, alat pemotong kertas, printer, komputer dan peralatan lainnya untuk mencetak STNK palsu.
Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Tanjungbalai. Mereka dijerat pasal Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Dan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[R]"/>
Personil Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengungkapan kasus dilakukan pada dua tempat dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.
Berita Terkait:
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi ini polisi menangkap 4 orang tersangka yakni M Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (390 warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Siporipori, Lk VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jln.sipori-pori Lk.VI, Kelurahan Kapias Pulau buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai; M Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi jual beli sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat pemebuat STNK palsu tersebut," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6).
Putu menjelaskan, STNK tersebut dipalsukan oleh para pelaku dengan cara di scan menggunakan mesin scan dan kemudian dicetak. Cetakan STNK ini mereka gunakan agar sepeda motor yang mereka jual seolah-olah memiliki dokumen resmi.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti ratusan lembar STNK palsu yang dicetak, alat pemotong kertas, printer, komputer dan peralatan lainnya untuk mencetak STNK palsu.
Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Tanjungbalai. Mereka dijerat pasal Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Dan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[R]
Personil Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengungkapan kasus dilakukan pada dua tempat dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.
Berita Terkait:
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari lokasi ini polisi menangkap 4 orang tersangka yakni M Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (390 warga Desa Manis Dusun VI, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Siporipori, Lk VI, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi ini, polisi juga menangkap 4 orang tersangka yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jln.sipori-pori Lk.VI, Kelurahan Kapias Pulau buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai; M Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai; dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi jual beli sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat pemebuat STNK palsu tersebut," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6).
Putu menjelaskan, STNK tersebut dipalsukan oleh para pelaku dengan cara di scan menggunakan mesin scan dan kemudian dicetak. Cetakan STNK ini mereka gunakan agar sepeda motor yang mereka jual seolah-olah memiliki dokumen resmi.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti ratusan lembar STNK palsu yang dicetak, alat pemotong kertas, printer, komputer dan peralatan lainnya untuk mencetak STNK palsu.
Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Tanjungbalai. Mereka dijerat pasal Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Dan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.