RMOLSumut Gonjang-ganjing dugaan kerugian negara soal pernjanjian Build Operate Transfer (BOT) antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang ditelusuri Koran Dwi Mingguan terbitan Kota Medan (Koran Paten) hingga menempuh jalur sengketa informasi akhirnya temui titik terang.
Jika Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BPK-RI Provsu) temukan adanya kerugian negara terkait BOT tersebut. Kini PTUN Medan seperti ‘gayung bersambut’, yakni, PDAM Tirtanadi Medan diperintahkan memberikan salinan BOT yang menjadi objek sengketa juga objek indikasi kerugian negara itu kepada termohon informasi publik.
Kami puas dengan putusan PTUN Medan yang memenangkan perkara informasi, terkait permohonan salinan Dokumen BOT tahun 2001 dan 2017. Keputusan ini seperti gayung bersambut dengan temuan BPK RI dan harapan kami untuk turut berperan serta memberangus indikasi korupsi,†kata Penanggungjawab Koran Dwi Mingguan Terbitan Medan (Koran Paten), Endra Harianto, didampingi Pimred Hendra Yanto, Sabtu (21/9).
Menurut Endra yang juga sebagai Termohon Keberatan dalam perkara di PTUN Medan, dengan deberikannya salinan dokumen BOT tersebut, pihaknya siap memberikan kontribusi dan beperanserta dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), khususnya PDAM Tirtanadi Medan untuk memberikan masukan agar merevisi perjanjian itu, sebagaiamana rekomendasi BPK RI Provsu.
Tentu peranserta kami untuk memberikan masukan dapat terealisasi, setelah menerima salinan BOT. Sebagaimana kami ketahui dalam perjalanan persidangan, ada beberapa item klausal pada BOT itu yang tidak mengeliminir amanah undang-undang,†urainya.
Kemudian dalam hal BOT, terang Endra, BPK RI Provsu sudah menegaskan, PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset tetap IPA (Intalasi Pengelolaan Air) diLimau Manis pada tahun 2025. Dan Gubenur Sumatera Utara direkomendasi untuk merevisi perjanjian antara perusahaan milik Pemprovsu itu dengan perusahaan kepunyaan Perancis tersebut.
Sebagai warga negara, tambah Endra, tentulah semua sepakat agar kita tak hanya jadi penonton terhadap terus berjalannya temuan kerugian negara itu hingga 2043 kelak. Ini harus dihentikan, ya… tentunya dengan membutuhkan keberanian untuk merubah klausul-klausul perjanjian,†cetusnya.
Sekedar informasi, Permohonan Pemohon Keberatan adalah PDAM Tirtanadi Medan terkait Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Provsu), yang salahsatu Termohon Keberatan adalah Koran Paten. Akhirnya kandas alias kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dengan ini diputuskan, menolak permohonan Pemohon Keberatan, yakni, PDAM Tirtanadi atas Putusan KI Provsu untuk seluruhnya,†kata Hakim Ketua Hj. Febru Wartati membacakan putusan dalam sidang majelis dengan agenda putusan, didampingi Hakim Anggota Pengki Nurpanji SH dan Budiamin SH MH, di ruang Sidang Utama, PTUN Medan, Jln. Asam Kumbang, Kamis (19/9).
Selanjutnya dalam putusan itu, Hakim Ketua mengatakan, menguatkan putusan KI Provsu untuk seluruhnya, sebgagaimana putusan KI Provsu, yakni, menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon yang kini sebagai termohon pada sidang keberatan PTUN Medan merupakan informasi publik yang terbuka.
Mengabulkan termohon Koran Paten untuk seluruhnya, sebagaimana dalam putusan KI Provsu, yaitu, Perjanjian Build Operat Transfer (BOT) antara PDAM Tirtanadi Medan dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM), pada tahun 2001 dan tahun 2017, memberikan bukti transaksi pembayaran debit air bersih dari PDAM Tirtanadi Medan kepada PT TLM masing-masing 1 bulan pada tahun 2015, 2016 dan 2017, dengan catatan menghitamkan nomor rekening yang terdapat pada bukti transaksi tersebut.
Kemudian Hakim Ketua juga PDAM Tirtanadi untuk memberikan informasi sebagaimana yang di mohonkan Koran Paten dalam bentuk foto copy salinan BOT dan bukti pembayaran rekening air bersih, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membebankan biaya salinan atau fotocopy kepada koran dwi mingguan.
Tak hanya itu, PDAM Tirtanadi juga dihukum membayar perkara dalam persidangan keberatan Putusan KI Provsu untuk seluruhnya. Setelah persidangan ini, kuasa hukum Pemohon Keberatan diharapkan melunasinya, kemarin itu masih panjarkan,†tambah Hakim Ketua.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved