Personil dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil yang ternyata juga masuk dalam daftar buronan Polres Bandung. Pelaku bernama Rizki Afriza Perwira (31) warga Komplek Paku Jaya, Blok a15/10 Serpong Utara, Tangerang Selatan tersebut ditangkap di Pintu Tol Teluk Mengkudu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi dari korban kepada Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu tentang keberadaan pelaku. Korban bernama Evi Pohan melaporkan keberadaan pelaku yang sebelumnya menggelapkan mobilnya jenis Toyota Sienta oranye Nopol B 1076 PIQ. Kasus ini dilaporkan ke Polres Bandung.
Oleh AKP Martualesi informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan. Selanjutnya atas permintaan dari pihak Polres Bandung, Kapolres juliarman memerintahkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Honda Jazz nopol B 1031 ZFV di pintu Tol Teluk Mengkudu pada Senin 15 Juli 2019. Pelaku mengaku sudah menggadaikan mobil korban," kata AKBP Juliarman melalui AKP Martualesi Sitepu, Rabu (17/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menurut Kapolres menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta kepada seseorang berinisial HB. Kasus ini sendiri nantinya akan kembali diserahkan kepada pihak Polres Bandung.
"Ini langsung kita serahkan kepada pihak Polsek Banjaran, polres Bandung. Karena perkaranya diwilayah hukum mereka," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved