Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini ditegaskan Wakil Presiden KSPI, Iswan Abdullah di sela diskusi publik bertajuk 'Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3) Menurutnya ada sembilan catatan yang menjadi alasan KSPI menolak RUU sapu jagat itu. "Pertama, hilangnya upah minimum. Kedua, hilangnya pesangon. Keempat, penggunaan buruh kontrak seumur hidup dan kelima, penggunaan tenaga kerja asing," ujarnya. Keenam, lanjut Iswan Abdullah, penggunaan jam kerja yang cenderung eksploitatif karena waktu kerja sangat fleksibel. Ketujuh, sanksi pidana dihapus. "Bayangin aja? Ada sanksi aja pengusa nakal, apalagi enggak ada," keluhnya. Kedelapan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi pekerja. Atas dasar itu, KSPI selaku serikat buruh memandang Omnibus Law RUU Ciptaker ini sangat liberal dan mementingkan kepentingan para pemilik modal semata. "Sekali lagi RUU ini sangal liberal, sangat mohon maaf, neolib dan brutal. Serikat buruh akan melakukan penolakan all out!" pungkasnya.[R]
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini ditegaskan Wakil Presiden KSPI, Iswan Abdullah di sela diskusi publik bertajuk 'Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3) Menurutnya ada sembilan catatan yang menjadi alasan KSPI menolak RUU sapu jagat itu. "Pertama, hilangnya upah minimum. Kedua, hilangnya pesangon. Keempat, penggunaan buruh kontrak seumur hidup dan kelima, penggunaan tenaga kerja asing," ujarnya. Keenam, lanjut Iswan Abdullah, penggunaan jam kerja yang cenderung eksploitatif karena waktu kerja sangat fleksibel. Ketujuh, sanksi pidana dihapus. "Bayangin aja? Ada sanksi aja pengusa nakal, apalagi enggak ada," keluhnya. Kedelapan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi pekerja. Atas dasar itu, KSPI selaku serikat buruh memandang Omnibus Law RUU Ciptaker ini sangat liberal dan mementingkan kepentingan para pemilik modal semata. "Sekali lagi RUU ini sangal liberal, sangat mohon maaf, neolib dan brutal. Serikat buruh akan melakukan penolakan all out!" pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved