Kalangan buruh di Sumatera Utara tetap menolak undang-undang Omnibus Law. Menurut mereka undang-undang yang oleh pemerintah disebut untuk meningkatkan investasi di Indonesia tersebut masih sangat jauh dari poin-poin yang mensejahterakan buruh. Penolakan ini mereka sampaikan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (23/1). “Saya salah seorang Pendukung Jokowi. Tapi kalau buruh disengsarakan, saya minta Jokowi mundur,” teriak pengunjuk rasa. Berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) menggelar mimbar bebas. Perwakilan organisasi secara bergantian berorasi. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mencakup 11 klaster. Mulai dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan perlindungan UMK-M, kemudahan berusaha. Kemudian, dukungan riset dan Inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Lantas kenapa Omnibus Law ditolak buruh? Tony Rickson Silalahi, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menjelaskan rencana pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law ke DPR RI harus ditolak. Dia menilai jika Omnibus Law bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagakerjaan. “Bagi kami pemerintah ini ngawur. Tentang pekerja asing, yang dibebaskan masuk ke Indonesia. Tidak harus punya skil dan tidak harus bisa berbahasa Indonesia. Ini dibebaskan. Artinya, investor yang akan masuk ke Indonesia bisa membawa tenaga kerjanya. Ini harus ditolak. Karena bagi kita mencari pekerjaan saat ini sudah sangat sulit,” pungkasnya.[R]
Kalangan buruh di Sumatera Utara tetap menolak undang-undang Omnibus Law. Menurut mereka undang-undang yang oleh pemerintah disebut untuk meningkatkan investasi di Indonesia tersebut masih sangat jauh dari poin-poin yang mensejahterakan buruh. Penolakan ini mereka sampaikan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (23/1). “Saya salah seorang Pendukung Jokowi. Tapi kalau buruh disengsarakan, saya minta Jokowi mundur,” teriak pengunjuk rasa. Berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) menggelar mimbar bebas. Perwakilan organisasi secara bergantian berorasi. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mencakup 11 klaster. Mulai dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan perlindungan UMK-M, kemudahan berusaha. Kemudian, dukungan riset dan Inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Lantas kenapa Omnibus Law ditolak buruh? Tony Rickson Silalahi, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menjelaskan rencana pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law ke DPR RI harus ditolak. Dia menilai jika Omnibus Law bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagakerjaan. “Bagi kami pemerintah ini ngawur. Tentang pekerja asing, yang dibebaskan masuk ke Indonesia. Tidak harus punya skil dan tidak harus bisa berbahasa Indonesia. Ini dibebaskan. Artinya, investor yang akan masuk ke Indonesia bisa membawa tenaga kerjanya. Ini harus ditolak. Karena bagi kita mencari pekerjaan saat ini sudah sangat sulit,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved