Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat. Dalam operasi ini petugas mengamankan 3 orang yakni YP yang merupakan camat, RO yang merupakan sekretaris camat dan seorang lainnya berinisial RN yang menjabat Kasi Trantib. OTT yang dilakukan petugas itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat. Terkait OTT itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan dugaan pungli. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan yakni oknum Camat, Sekcam dan satu orang staffnya," katanya, Kamis (30/1). Tatan menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, ada hasil yang diperoleh dari lokasi yakni amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara. "Di dalam amplop tersebut berisikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan nilainya Rp 5 juta dari Ro selaku Sekcam," jelasnya. Polda Sumut juga amankan satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani oleh camat Babalan YP. Satu berkas permohonan SIMB dari atas nama YF surat disita dari RN selaku Kasi Trantib Camat Babalan. "Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan," terang Tatan.[R]
Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat. Dalam operasi ini petugas mengamankan 3 orang yakni YP yang merupakan camat, RO yang merupakan sekretaris camat dan seorang lainnya berinisial RN yang menjabat Kasi Trantib. OTT yang dilakukan petugas itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat. Terkait OTT itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan dugaan pungli. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan yakni oknum Camat, Sekcam dan satu orang staffnya," katanya, Kamis (30/1). Tatan menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, ada hasil yang diperoleh dari lokasi yakni amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara. "Di dalam amplop tersebut berisikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan nilainya Rp 5 juta dari Ro selaku Sekcam," jelasnya. Polda Sumut juga amankan satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani oleh camat Babalan YP. Satu berkas permohonan SIMB dari atas nama YF surat disita dari RN selaku Kasi Trantib Camat Babalan. "Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan," terang Tatan.© Copyright 2024, All Rights Reserved