Catatan dari Sumut di usia 73 tahun KPU

•OPINI
externalexternalexternalexternal
Catatan dari Sumut di usia 73 tahun KPU
Robby Effendi/Ist

ADA satu foto yang sulit saya lupakan. Sebuah perahu kecil bermuatan logistik pemilu, melaju di perairan Nias Selatan, miring oleh ombak dan nyaris terbalik. Orang-orang di dalamnya berpegangan pada apa saja yang bisa dipegang. Foto itu diambil bukan untuk dipamerkan, melainkan sekadar dokumentasi perjalanan, seperti ratusan foto lain yang tersimpan di ponsel petugas dan tidak pernah ke mana-mana.

Pengirimannya sendiri berulang kali gagal. Kapal berangkat, dihadang ombak tinggi, lalu kembali ke daratan. Menunggu cuaca, mencoba lagi, kembali lagi. Begitu beberapa kali sebelum logistik akhirnya bisa melanjutkan perjalanan ke pulau tujuan.

Dari jauh, kejadian seperti ini terbaca sebagai kendala teknis biasa. Distribusi tertunda, nanti juga sampai. Yang tidak terbaca adalah bagian yang membuat petugas tidak bisa tidur: hari pemungutan suara tidak bisa digeser karena cuaca. Di ujung perjalanan itu ada TPS yang harus siap pada pagi tertentu, petugas yang menunggu, dan warga yang sudah mengatur harinya untuk datang memilih.

Cerita semacam ini banyak di Sumatera Utara, dan sebagian akhirnya dituliskan sendiri oleh para penyelenggaranya dalam Catatan Pemilu dari Beranda Sumatera Utara. Dari tulisan-tulisan itu saya belajar satu hal: demokrasi lebih sering diperjuangkan lewat pekerjaan yang sunyi daripada lewat peristiwa yang ramai.

Tahun ini KPU berusia 73 tahun. Hitungan itu bermula pada 1953, ketika Panitia Pemilihan Indonesia dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1953 untuk menyiapkan pemilihan anggota DPR dan Konstituante. Pemungutan suaranya berlangsung pada 29 September 1955 untuk DPR dan 15 Desember 1955 untuk Konstituante, diikuti 118 partai dan organisasi peserta. Republik ini masih sangat muda waktu itu, administrasinya serba terbatas, dan sebagian besar pemilihnya belum pernah sekali pun mencoblos seumur hidup mereka.

Tujuh puluh tiga tahun berselang, banyak hal sudah berubah. Sistemnya berganti beberapa kali, aturannya jauh lebih tebal, rekapitulasinya kini dibantu aplikasi. Tetapi inti pekerjaannya ternyata tidak banyak bergeser: memastikan surat suara sampai kepada orangnya, tepat waktu, utuh, dan bisa dipertanggungjawabkan. Perahu yang miring di perairan Nias Selatan itu sebenarnya sedang mengerjakan soal yang sama dengan panitia pemilihan pada 1955.

Yang tidak terlihat dari sebuah kotak suara

Di Labuhanbatu Selatan pada Pemilu 2024, distribusi logistik dilakukan bertahap ke kecamatan-kecamatan. Dalam salah satu rangkaian pengiriman, tercatat 5.125 kotak suara yang pengangkutannya dikawal aparat, dengan koordinasi KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Dalam laporan, 5.125 hanyalah jumlah barang. Di lapangan, setiap kotak berarti surat suara yang harus diperiksa, perlengkapan yang harus dihitung satu per satu, jenis dan jumlah yang harus cocok dengan kebutuhan TPS tujuan, lalu disegel, diangkut, dan diserahterimakan dengan berita acara. Kesalahan kecil di gudang berubah sifat begitu kotak sampai di TPS. Satu formulir yang kurang pada pukul tujuh pagi bukan lagi urusan administrasi; ia menjadi antrean yang mengular dan kecurigaan yang menyebar lebih cepat daripada penjelasan.

Pemilih tentu tidak melihat pekerjaan itu, dan memang tidak perlu melihatnya. Mereka datang, menerima surat suara, mencoblos, lalu pulang. Justru ketika semuanya berjalan lancar, pekerjaan di belakangnya paling mudah dilupakan. Tetapi begitu ada yang keliru, pertanyaan pertama selalu datang ke meja kami, dan itu wajar saja.

Karena itu saya kira profesionalitas penyelenggara tidak cukup diukur dari kemampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Ia diuji pada bagian yang tidak akan pernah diperiksa siapa pun: ketelitian yang dikerjakan ketika tidak ada yang menonton. Hak orang untuk memilih tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya yang memperhatikan.

Hak pilih tidak berhenti di pintu lapas

Ada tempat yang jarang terbayang ketika orang membicarakan pemilu, yaitu lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara, tercatat 65 TPS lokasi khusus dengan 24.277 pemilih di dalamnya.

Menyelenggarakan pemungutan suara di sana bukan sekadar menambah jumlah TPS. Data pemilih harus dipastikan, sebab banyak warga binaan berasal dari daerah lain dan tidak semuanya membawa dokumen kependudukan yang lengkap. Logistiknya harus disiapkan sesuai daerah asal pemilih. Jadwal dan teknis pemungutan suara perlu disepakati dengan pengelola lapas, dengan aturan keamanan yang tidak bisa ditawar.

Dasarnya sederhana, meski sering disalahpahami. Seseorang yang sedang menjalani pidana memang kehilangan kebebasan bergeraknya, tetapi tidak dengan sendirinya kehilangan hak politiknya. Selama hak itu tidak dicabut melalui putusan pengadilan, ia tetap seorang pemilih, dan negara tetap berutang pelayanan kepadanya.

Kesetaraan dalam demokrasi memang paling mudah diucapkan dan paling sulit dibuktikan di tempat-tempat yang tidak nyaman dijangkau. Di situlah ia sebenarnya diuji: bukan pada rumusan pasal, melainkan pada kesediaan lembaga mendatangi orang yang tidak bisa datang.

Angka yang tidak enak dibaca

Mengawal suara rakyat juga berarti bersedia membaca angka yang tidak menyenangkan.

Partisipasi pada Pilkada Kota Medan 2024 tercatat 34,81 persen. Dari 1.799.421 pemilih dalam daftar pemilih tetap, yang datang ke TPS 626.309 orang. Pada Pilkada 2020, dengan daftar pemilih 1.601.001, yang menggunakan hak pilihnya 748.822 orang atau sekitar 46,8 persen. Jadi bukan hanya persentasenya yang turun; jumlah orangnya pun berkurang lebih dari seratus ribu, padahal daftar pemilihnya bertambah hampir dua ratus ribu. Sebagai pembanding, partisipasi Pilkada Serentak 2024 secara nasional berada di kisaran 71 persen.

Angka itu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa warga Medan tidak peduli pada demokrasi. Partisipasi dipengaruhi banyak hal, dan sebagian memang di luar kendali penyelenggara. Cuaca buruk serta banjir di sejumlah daerah pada hari pemungutan suara sempat disebut sebagai salah satu sebab, termasuk dalam sidang perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Tetapi menjadikan hujan sebagai penjelasan tunggal juga tidak jujur, sebab selisihnya terlalu besar untuk ditanggung satu hari yang basah.

Yang lebih berguna adalah bertanya. Apakah informasi tentang pemilihan itu benar-benar sampai, atau berhenti di kelompok yang memang sudah tertarik? Apakah pendidikan pemilih kita sudah menyentuh orang yang paling jauh dari politik, atau justru paling sering mengumpulkan orang yang itu-itu juga? Dan yang paling tidak enak: apakah sebagian warga merasa pilihannya tidak akan mengubah apa pun dalam hidup mereka?

Pertanyaan terakhir itu bukan soal teknis. Dalam psikologi politik, keyakinan seseorang bahwa suaranya berarti adalah salah satu penjelas kuat perilaku memilih. Orang yang merasa mampu memahami proses politik dan melihat keterlibatannya berdampak punya alasan untuk datang. Sebaliknya, kalau politik terasa jauh dari kehidupan sehari-hari, ajakan datang ke TPS hanya akan terdengar seperti pengumuman.

Artinya, pekerjaan sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak selesai dengan mengingatkan tanggal pencoblosan. Tugas yang lebih berat adalah menjelaskan hubungan antara satu surat suara dan hal-hal yang warga rasakan sesudahnya. Itu pekerjaan panjang, dan jujur saja, tidak bisa diselesaikan oleh KPU sendirian. Peserta pemilu, pemerintah daerah, sekolah, kampus, media, dan organisasi masyarakat punya bagian masing-masing. Namun bagian kami tetap jelas, dan tidak bisa dialihkan kepada siapa pun.

Setara itu diuji di tempat yang sulit

Kesetaraan hak pilih juga tidak berhenti pada tersedianya surat suara. Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 tercatat 32.245 pemilih penyandang disabilitas yang tersebar di 33 kabupaten/kota.

Bagi sebagian besar orang, pergi ke TPS adalah urusan sepuluh menit. Bagi pemilih dengan hambatan mobilitas atau sensorik, perjalanan yang sama bisa berarti tangga yang tidak bisa dilewati kursi roda, jalur yang berbatu, atau petugas yang bingung harus bersikap bagaimana. Maka lokasi TPS perlu dipilih dengan memperhitungkan hal itu, informasi perlu disediakan dalam bentuk yang bisa diakses, dan pendampingan harus diberikan tanpa mengambil alih pilihan orang yang didampingi. Kerahasiaan suara tetap milik pemilih, termasuk ketika ia dibantu.

Dari Pematangsiantar ada pelajaran yang berbeda lagi. Kota itu terbiasa hidup dengan perbedaan, dan pengalaman di sana mengingatkan bahwa warga bisa memilih calon yang berlainan tanpa kehilangan kedudukannya sebagai sesama warga kota. Perbedaan pilihan adalah isi dari demokrasi, bukan gangguan terhadapnya. Yang perlu dijaga adalah agar perbedaan itu tidak menjadi alasan memutus hubungan bertetangga.

Yang tersisa sesudah suara dihitung

Kisah dari Nias Selatan, Labuhanbatu Selatan, lapas dan rutan, Medan, dan Pematangsiantar itu tidak akan masuk ke dalam catatan besar sejarah pemilu nasional. Sebagian hanya tersimpan dalam laporan kegiatan dan dokumentasi yang jarang dibuka kembali. Tetapi di dalamnya ada gambaran yang cukup jujur tentang bagaimana demokrasi benar-benar bekerja di lapangan: lambat, berulang, banyak koordinasi, dan sangat bergantung pada orang.

Sejarah sebuah lembaga memang tidak cukup ditulis lewat pergantian pimpinan dan perubahan aturan. Ia juga perlu mencatat apa yang dikerjakan orang-orangnya ketika aturan bertemu kenyataan yang tidak rapi. Usia 73 tahun pun sebaiknya tidak diukur dari panjangnya daftar pemilu yang pernah diselenggarakan, melainkan dari apakah hak pilih hari ini benar-benar sampai kepada orang yang paling sulit dijangkau.

Foto perahu di Nias Selatan itu pada akhirnya menjadi sampul buku kami, dan saya kira pilihan itu tepat. Tidak banyak orang akan tahu bagaimana logistik menyeberangi laut, bagaimana ribuan kotak suara disiapkan satu per satu, atau bagaimana koordinasi dilakukan agar pemungutan suara bisa berlangsung di balik jeruji. Pekerjaan itu memang tidak dibuat untuk dilihat. Tetapi hak orang untuk memilih tidak boleh bergantung pada apakah ada yang melihatnya atau tidak.***

Penulis adalah Anggota KPU Prov. Sumut dan editor buku "Catatan Pemilu dari Beranda Sumatera Utara"

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait